Jangan Salah Sangka! Perda Miras di Flotim Bukan Melarang Orang Jual Miras
Bupati Flotim merasa aneh soal kritikan oranga di media sosial terkait Perda Miras di daerah itu. Ini penjelasannya
Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon menjelaskan, ada kesalahan persepsi dalam masyarakat tentang keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Miras di Flotim.
Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu, jelas Bupati Anton, sama sekali tidak berisi larangan terhadap penjualan minuman keras di Flotim.
"Yang benar bahwa perda itu mengatur distribusi miras, perijinan penjualan miras dan konsumsi miras," jelas Bupati Flotim kepada Pos Kupang.com di ruang kerjanya Rabu (13/12/2017).
Bupati Anton menjelaskan, sejauh ini pemerintah daerah belum menegakan sungguh terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap perda ini.
"Yang heboh di media sosial itu sebenarnya salah sangka. Bagaimana saya melarang jual miras padahal saya menyumbang periuk untuk memasak miras," kata bupati Anton.
Operasi penertiban miras yang kemudian ramai dikomentari di media sosial, jelas bupati Anton adalah operasi kepolisian terhadap orang muda yang minum di pinggir jalan.
"Ini operasi rutin tahunan polisi. Biasanya menjelang perayaan keagamaan polisi tertibkan miras dan kita dukung," kata Bupati Anton.
Ia menjelraaskan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian minuman alkohol mengatur penjualan miras, bukan melarangnya.
Karena selain membawa manfaat bagi perekonomian masyarakat, pemerintah juga tidak bisa menutup mata ekses negatif dari peredaran miras yang sembarangan.
"Perda mengatur batasan umur anak yang boleh membeli miras, yang boleh mengonsumsi miras. Pelajar SD, SMP dan SMA itu dilarang," kata Bupati Anton.
Tambah bupati Anton, Perda Miras juga membatasi penjualan miras sebelum pukul 24.00 wita.
"Dilarang menjual miras di atas jam 12 malam," kata Bupati Anton.
Adanya berbagai reaksi dan tudingan terhadap keberadaan perda itu di masyarakat, jelas Bupati Anton karena masyarakat belum mendalami isi perda tersebut.
"Karena itu masih perlu dilakukan sosialisasi tentang isi perda ini," kata Bupati Anton.