Pernyataan Mendikbud Haruskah Membuat Orang NTT Tersinggung?
Pernyataan Muhadjir Effendy itu merespons laporan Program for International Students Assesment (PISA) dalam rapat UNESCO
Oleh: M.N Aba Nuen
Guru SMAN Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan
POS KUPANG.COM -- Awal Desember ini jadi viral di media online soal kekecewaan sejumlah masyarakat NTT yang tergabung dalam Komunitas PENA NTT di Bali terhadap pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Pernyataan Muhadjir Effendy itu merespons laporan Program for International Students Assesment (PISA) dalam rapat UNESCO November 2017 terkait rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Seperti ditulis Jawa Pos edisi 4 Desember 2017, Mendikbud menyebut jika sampel survei tersebut adalah siswa-siswi di NTT.
Well, secara semantik pernyataan itu bisa kedengaran implisit konotatif. Seolah-olah buruknya peringkat Indonesia dalam survei itu sepenuhnya karena kontribusi anak-anak NTT.
Inilah salah satu pemicu kemarahan tersebut. Lantas haruskah kita tersinggung? Menurut saya, tidak perlu.
Mari menjadikan statement Mendikbud itu sebagai momentum tidak hanya introspeksi tetapi juga unjuk kerja, terutama para pemangku kepentingan dalam mengurus pendidikan di NTT dengan benar.
Situasi ketertinggalan sektor pendidikan di NTT bukan karena pemicu tunggal. Ekosistem pendidikan itu di dalamnya terdapat banyak unsur.
Guru, siswa, sekolah, perguruan tinggi, orang tua, pemerintah, legislatif, masyarakat, semuanya memiliki peran dan fungsi memajukan pendidikan. Pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) sebagai penyelenggara layanan pendidikan memainkan peran kunci.
Pernyataan Mendikbud itu sepertinya memunculkan pertanyaan derivatif, bagaimana pemprov dan kabupaten/kota di NTT membangun sektor pendidikan dalam bahasa program mereka selama ini? Ada beberapa poin yang harus disorot.
Pertama, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten) belum melaksanakan kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dalam APBD sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Sisdiknas memerintahkan bahwa anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD.
Data Kemendikbud tentang Neraca Pendidikan Daerah (NPD), pada 2016 total APBD provinsi NTT adalah Rp 3.898,6 miliar. Alokasi anggaran pendidikan dalam APBD di luar transfer daerah dan dana BOS adalah Rp 69,95 miliar atau hanya 2,7%, naik tipis dari 2,2% pada 2015.
Jika dikonversikan dalam tanggungan untuk siswa, maka APBD Provinsi NTT 2016 hanya setara dengan Rp 51.800 per siswa per tahun. Sebagai informasi, di tahun yang sama DKI Jakarta mengalokasikan 22.3% atau Rp 12.221,1 miliar APBDnya untuk pendidikan dari total APBD Rp 59.945,5 miliar.
Artinya, estimasi tanggungan per siswa per tahun sebesar Rp 7.881.500. Memang, kemampuan keuangan NTT kalah segalanya dari DKI Jakarta, tetapi mestinya gap alokasi pendidikan tidak sampai sebesar itu, mengingat NTT harus mengejar ketertinggalan sumber daya manusia, dan investasi di bidang pendidikan sebetulnya menjadi salah satu solusi.
Di level kabupaten/kota, jika mengambil Kota Kupang sebagai sampel dengan asumsi APBD-nya tertinggi dari kabupaten lain, dari total APBD Kota Kupang sebesar Rp 1,01 triliun hanya R 17 miliar atau sebesar 1,68% yang dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan.
Sedangkan alokasi dari APBN sebesar Rp 390 miliar untuk 5.428 guru, 85.037 siswa atau sekitar 75.328 anak usia 7-18 tahun, dan untuk 243 sekolah.
NPD Kota Kupang justru berada di bawah Kabupaten baru, Malaka yang mengalokasikan APBD sebesar 23,88%.