Gugatan Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur Saat Hakim Tipikor Periksa Terdakwa

Pernyataan tersebut terkait rampungnya penyidikan perkara Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com
Hakim Kusno memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. 

Hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

"Supaya tidak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di Tipikor berjalan sesuai jadwal.

"Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis.

Baca: BREAKINGNEWS: Parah! Puting Beliung Kembali Berkecamuk di Lembor, Manggarai Barat

Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).

Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca: Guru SMP Satap Ekafalo Desak Bupati TTU Copot Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved