Birahi Memuncak Usai Minum Jamu Kuat, Pemuda 20 Tahun Perkosa Ibu Rumah Tangga
Tersangka baru saja meminum sebuah ramuan, atau jamu, yang membuat birahinya meninggi. Katanya, jamu dibeli seharga Rp 10 ribu."
Beruntung, lanjut Suhadi, anggotanya begitu cekatan, dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga menghindarkan tersangka dihakimi sendiri oleh warga setempat.
Selanjutnya, tersangka langsung diamankan menuju Mapolsek Berbah.
"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman kurung badan maksimal selama 12 tahun. Sekarang, yang bersangkutan, sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Berbah," ucapnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sama sekali tidak memiliki niatan untuk berbuat sedemikian rupa kepada korban, yang selama ini sudah dikenalnya begitu baik.
Walau begitu, ia tidak memungkiri, kalau memang ada ketertarikan terhadap korban.
"Waktu itu, sebenarnya saya mau nyusul teman ronda. Tapi, saat perjalanan, saya lihat jendela kamar tetangga terbuka, tidak dikunci."
"Efek dari jamu yang saya minum sebelumnya juga. Ya, gimana, sudah ibu-ibu, tapi masih cantik," pungkasnya.(*)