INGAT! BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Perobatan Delapan Penyakit Ini
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
POS-KUPANG.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.
Yang terbaru, BPJS Kesehatan berencana untuk melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
Baca: 6 ASN Pemkab TTU Diberhentikan, 3 Orang Tersandung Kasus Perselingkuhan
Kedelapan penyakit katastropik itu adalah :
1. Jantung
2. Gagal ginjal
3. Kanker
4. Stroke
5. Sirosis hepatitis
6. Thalasemia
7. Leukimia
8. Hemofilia.
Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja, ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp6,51 triliun.