6 ASN Pemkab TTU Dipecat, 3 Orang Tersandung Kasus Perselingkuhan
Ketua Tim Pemeriksa, Try Setiyo Budi mengatakan mereka yang diberhentikan karena masalah disiplin dan terlibat kasus perselingkuhan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jehanas
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes memberhentikan enam orang aparatur sipil negara (ASN).
Enam ASN yang diberhentikan dengan hormat, tidak atas pemintaan sendiri, yakni EAM, AH, PM, DH, YM dan TS.
Pemberian surat keputusan (SK) pemberhentian dilakukan secara tertutup di kantor Bupati TTU, Jumat (24/11/2017).
Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes menyerahkan SK tersebut kepada setiap ASN yang diberhentikan.
Kapala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis melalui Ketua Tim Pemeriksa, Try Setiyo Budi mengatakan mereka yang diberhentikan karena masalah disiplin dan terlibat kasus perselingkuhan.
Dia merincikan, ada tiga ASN, yakni EAM, AH dan PM diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja secara berturut-turut.
Sedangkan tiga lainnya berinisial DH, YM dan TS dipecat karena kasus perselingkuhan.
Selain itu, lanjut Setyo Budi, ada dua ASN diberikan sanksi penurunan pangkat.
Dikatakan, pemberian sanksi ini sudah merupakan keputusan akhir kepala daerah setelah tim pemeriksa memberikan rekomendasi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Setyo Budi yang juga menjabat Kepala Bidang Kesejahteraan PNS, Pensiun dan Disiplin mengatakan, setelah putusan dikeluarkan, ASN yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau gugatan selambat-lambatnya 14 hari.
"Bagi ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bisa mengajukan gugatan ke Badan Pemeriksa Kepegawaian di Jakarta," ujarnya.
Sedangkan ASN yang mendapat hukuman penurunan pangkat bisa mengajukan keberatan ke gubernur.
Setyo Budi mengatakan keputusan pemberhentian baru bisa inkrah jika selama selama 14 hari tidak ada gugatan dari ANS yang bersangkutan.(*)