Bagaimana Nasib Briptu Zamrul yang Diduga Hilang Misterius? Ini Penjelasan Kapolres Lembata
Perbuatan Briptu Zamrul yang pergi tanpa sepengetahuan jajaran Polres Lembata tersebut, merupakan tindakan yang tidak patut.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Masih ingat kasus Briptu Zamrul Ama Suban yang dikabarkan hilang misterius sehari setelah menikah?
Info terkini menyebutkan anggota Polres Lembata ini diduga berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Belum diketahui jalan ceritanya mengapa Briptu Zamrul tiba-tiba berada di Makassar.
Belum diketahui pula sebab musebab mengapa sampai Briptu Zamrul meninggalkan istrinya di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kabar Briptu Zamrul berada di Makasar sampai ke telinga Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang.
"Sampai sekarang kami juga masih melakukan pencarian. Kami dengar Zamrul berada di Makassar," ujar Simatupang saat ditemui di Lewoleba, Jumat (24/11/2017).
Simatupang tak tahu kapan Zamrul berangkat ke Makassar dan menggunakan armada apa.
Apakah kapal barang ataukah kapal pelni yang saat ini senantiasa menyinggahi pelabuhan Lewoleba.
Simatupang juga tak memastikan apakah informasi tentang keberadaan Zamrul itu benar atau sebaliknya.
Akan tetapi setiap informasi senantiasa dikumpulkan untuk dikaji guna diambil langkah-langkah berikutnya.
Dikatakannya, perbuatan Zamrul yang pergi tanpa sepengetahuan jajaran Polres Lembata tersebut, merupakan tindakan yang tidak patut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah berada di Sulawesi, Zamrul lantas bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain.
Dari Makassar, Zamrul bertualang ke beberapa kota lainnya di pulau tersebut.
Dikonfrontir mengenai informasi tersebut, Simatupang mengatakan, polisi akan terus melacak keberadaan Zamrul. Ke mana pun Zamrul pergi, polisi pasti mampu mendeteksi pergerakannya.
Menurut Simatupang, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai keberadaan oknum tersebut.
Apabila informasi itu sudah pasti, maka pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas.
Ketika ditanya, apakah oknum bersangkutan akan diberikan sanksi atas perbuatannya, Simatupang mengatakan, sebagaimana aturan yang berlaku, saat hendak melakukan akad nikah pada Sabtu (11/11/2017), oknum bersangkutan diberikan izin.
Lantaran akad nikah tersebut berlangsung dalam wilayah kabupaten, maka izin itu hanya diberikan tiga hari.
Pertama, sehari sebelum akad nikah. Hari kedua saat hari H dan berikutnya sehari setelah menikah.
Bila setelah menikah, yang bersangkutan malah menghilang, maka tindakan itu telah melanggar aturan.
Untuk hal tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Namum Kapolres tidak menyebutkan tindakan tegasnya tersebut.
Simatupang juga mengatakan, kasus menghilangnya Briptu Zamrul sudah diketahui Kapolda NTT.
Kapolda NTT tahu kasus itu setelah pihaknya melaporkan hal itu ketika dirinya berada di Kupang.
Sementara menyangkut masalah yang melatari tindakan oknum polisi tersebut, Simatupang mengatakan dari semua informasi yang diperoleh sikap Briptu Zamrul itu disebabkan oleh masalah keluarga.
"Ada masalah keluarga yang melatarberlakangi tindakan itu," ujarnya.
Ia berharap Briptu Zamrul lebih tenang dalam menghadapi persoalan itu.
Zamrul diminta agar menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan bukan sebaliknya lari sehingga menimbulkan masalah baru.
Simatupang juga berharap agar Zamrul segera pulang. Bila tidak maka pihaknya akan mengambil tindakan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak segera pulang," tandas Simatupang.(*)