Selasa, 28 April 2026

Bangunan Dua Lantai Dekat Patung Komodo Dibongkar Paksa Satpol PP Mabar

Gara-gara membangun di zona terlarang, warga akhirnya membongkar rumah warga yang telah dibangun

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Servan Mammilianus
Satu unit alat berat membongkar bangunan lantai dua di Labuan Bajo, Kamis (23/11/2017) 

Selain dari Pol PP, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mabar juga hadir saat pembongkaran berlangsung.

Bangunan yang sama itu, sebelumnya pernah disegel oleh Pol PP pada Kamis (28/9/2017) lalu.

Saat itu Kasat Pol PP John Karjon, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati nomor 61/KEP/HK/2017.

"Keputusan itu tentang penetapan bangunan yang terletak pada zona terlarang dan tidak memenuhi persyaraan tekhnis serta adminstratif dalam kota Labuan Bajo," kata John, melalui Kabid Penegak, Amyrulah Kuang, sebelum penyegelan berlangsung. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved