VIDEO: Jonas Salen Diperiksa di Tipikor Terkait Kasus PT Sasando

Sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada Mantan Walikota Kupang, Jonas Salen terkait kasus PT Sasando. Simak video berikut

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean beberapa kali sempat tertawa saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang. Jonas dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT. Sasando.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (21/11/2017), selain Jonas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Sekda Kota Kupang, Bernandus Benu sebagai saksi.

Sidang lanjutan ini dipimpin Majelis Hakim Ketua, Fransiska Nino,S.H,M.H dan dua hakim anggota, dibantu Panitera Pengganti, Noh Fina,S.H dan JPU, Yanuarius Boli Tobi,S.H.

Sementara terdakwa, Manajer Operasional PT. Sasando, Yulius Ndauso didampingi Novan Manafe, S.H, Niko Ke Lomi,S.H dan Petrus Ufi,S.H.

Jonas hadir mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dipadukan celana berwarna hitam keabu-abuan. Sedangkan Bernandus Benu mengenakan pakaian dinas keki berlogo Pemkot Kupang.

Sebelum pemeriksaan saksi, hakim mengecek identitas keduanya. Kemudian Jonas mendapat giliran pertama untuk diperiksa.

JPU diberi kesempatan pertama memberi pertanyaan kepada Jonas. Jonas nampak tenang sambil menjawab pertanyaan JPU. Kebanyakan Jonas menjawab apa yang menjadi kewenangannya sebagai pemegang saham PT. Sasando.

Ketika majelis hakim mempersilahkan tim penasihan hukum untuk mengajukan pertanyaan, Novan Manafe langsung bertanya soal peran Jonas selaku pemegang saham sekaligus walikota, bagaimana cara mengendalikan perusahaan itu.

Beberapa pertanyaan, Jonas menjawab ada komisaris utama yang paling tahu soal perusahaan.

Dikejar terus soal kewenangan dari pemegang saham terkait pengelolaan PT. Sasando, Jonas sempat mengatakan, sebagai pengacara harus bisa tahu tugas komisaris dan pemegang saham.

Jonas sempat tertawa kecil ketika menjawab beberapa pertanyaan.

Fransiska sempat menegur agar saksi menjawab jangan banyak beragumentasi, sedangkan kepada pengacara agar bertanya sesuai materi dakwaan.

Sementara Niko Ke Lomi menanyakan soal syarat mengangat direktur. Jonas mengatakan, syaratnya sesuai dalam akta dan antara lain profesional.

"Ketika saudara mengangkat atau menunjuk Soleman Louk menjadi direktur dan ternyata tidak profesional, apa yang saudara lakukan," tanya Niko.

Jonas saat menjawab, karena direktur hanya satu maka kewenangan ada di pemegang saham untuk mengangkatnya.

Saat pemeriksaan itu, terungkap bahwa Louk adalah ipar dari Jonas. Suasana sempat gaduh, karena tim penasihat hukum terus mengejar soal peran pemegang saham yang tidak mengendalikan perusahan tersebut.

Beberapa kali Jonas juga tersenyum sampai tertawa kecil, ketika Niko mengatakan, apakah karena Louk ada ipar sehingga pemegang saham tidak meminta laporan.

Sementara Hakim Frasiska Nino menanyakan mengapa Jonas tidak meminta hasil audit dari akuntan publik. Padahal dengan hasil audit itu agar bisa tahu ketika ada penyelewengan.

Jonas mengakui, dia percaya kepada komisaris karena dirinya juga banyak tugas.

Jonas mengakui, ada audit internal yang diminta oleh Pemkot karena ada laporan karyawan soal gaji mereka yang belum dibayar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved