Pemkab Sumba Barat Mulai Berlakukan Pelayanan Aliran Marapu
Sedangkan untuk pengurusan KTP, masih menunggu keputusan menteri dalam negeri tentang perubahan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Penulis: Petrus Piter | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos, mengatakan, pasca putusan MK tanggal 9 Nopember 2017 yang mengakui adanya aliran kepercayaan di indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sudah dapat menerapkannya.
Misalnya, dalam hal pengurusan kartu keluarga bagi warga Marapu khusus pada kolom agama sudah dapat diisi aliran kepercayaan. Hal itu karena tersedia formatnya. Sedangkan untuk pengurusan KTP, masih menunggu keputusan menteri dalam negeri tentang perubahan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Baca: Komitmen Parpol-KPU Lembata, Kali Ini Pemilu Harus Bersih
Hal itu karena pada kolom agama pengurusan KTP hanya tercantum enam agama saja. Harapan dengan perubahan SIAK mengakomodir aliran kepercayaan sehingga pelayanan KTP kepada warga Marapu sama dengan warga umumnya.
Yermia Ndapa Doda menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selas21/11/2017) terkait tindaklanjut pemerintah Kabupaten Sumba Barat pasca putusan MK tanggal 9 Nopember 2017 yang mengakui adanya aliran kepercayaan di indonesia termasuk aliran kepercayaan Marapu Sumba.
Baca: Polisi Serahkan Kasus Viktor Laiskodat ke MKD. Apakah alasan Ini Tepat?
Dikatakan, aliran kepercayaan Marapu Sumba secara resmi telah terdaftar didirektorat jenderal penghayat aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi kementerian pendidikan dan kebusayaan RI oleh masyarakat Sumba tahun 2015.
Menindaklanjuti hal itu, pekan lalu, berlangsung pertemuan para tokoh marapu Sumba (empat kabupaten) di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang diprakarsai yayasan Donders weetabula, SBD.
Inti pertemuan tersebut adalah menyamakan pandangan para tokoh Marapu Sumba sebagai satu kesatuan dan bukan terpisah satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Marapu Sumba adalah satu sehingga tidak perlu didaftarkan lagi oleh kabupaten lainnya. Hal itu karena sudah didaftarkan perwakilan masyarakat Marapu Sumba Timur tahun 2015.
Yang berbeda hanyalah tata cara dan bahasa dalam ritual adat menyembah Tuhannya.
Ia menyebutkan, jumlah warga penganut aliran kelercayaan Marapu Sumba Barat terhitung per 31 Desember2017 sebanyak 12.710 jiwa. Jumlah tersebut terbanyak di wilayah Loli dan Lamboya menyusul Wanokaka dan Tanah Righu.
Diakui, selama ini masyarakat Marapu Sumba tetap mendapatkan pelayanan pemerintahan dengan baik. Tidak ada perbedaan. Semua sama.
Baca: Berhasil Turunkan Berat Badannya hingga 65 Kilogram, Pria Ini Hadapi Masalah Baru, Malah Makin Malu
Hanya saja dengan pengakuan negara itu maka khusus pengurusan KTP dan kartu keluarga pada kolom agama sudah dapat diisi aliran kepercayaan. Biasanya dibiarkan kosong atau hanya garis strep saja.