Gara-gara Cemburu, Istri Pertama Bakar Rumah Istri Kedua, Balita 3 Tahun Tewas
Anak balita yang tak berdosa itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Konut untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tak tertolong.
"Dia mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Sementara ibu korban belum bisa kami mintai keterangan karena kondisinya masih sekarat," imbuh dia.
Polsek Wiwirano yang mendapatkan informasi langsung menuju lokasi kejadian, dan langsung mengamankan rumah korban dengan memasang garis polisi. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit bersama anaknya. Namun, anaknya ini meninggal dunia di rumah sakit karena kondisinya sangat kritis," ujar Rahmat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul: Terbakar Cemburu, Istri Pertama Bakar Rumah Istri Kedua dan Anak Balitanya