Ini Sikap KNPI NTT Terkait Wisuda Universitas PGRI NTT oleh LP2TRI
Ini alasannya mengapa KNPI ingin melakukan investigasi terkait dengan wisuda Universitas PGRI
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) KNPI Provinsi NTT, Hermanus Th Boki menegaskan, pihaknya segera melakukan investigasi terhadap persoalan diwisudakannya 66 mahasiswa Universitas PGRI NTT oleh LP2TRI.
Pasalnya, Menristekdikti RI telah mencabut ijin operasional Universitas PGRI NTT di Kupang.
Boki menyampaikan hal ini ketika menggelar jumpa pers dengan wartawan di Resto In Out, Jalan Timor Raya, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Boki, sebagai anak muda NTT, pihaknya turut mengamati berbagai hal yang menyangkut generasi muda di NTT.
Karena itu, menyangkut persoalan wisuda Universitas PGRI NTT, KNPI NTT segara lakukan investigasi.
"Kami akan rapat internal, kemudian bahas persoalan, sehingga dalam investigasi nanti benar-benar menemukan titik persoalan. Investigasi ini lebih pada melihat persoalan agar tidak merugikan mahasiswa," kata Boki.
Didampingi Wakil Ketua I DPD KNPI NTT, John Lim, Boki menjelaskan, sesuai dengan data yang diperoleh, bahwa secara fakta, Universitas PGRI NTT sudah dicabut ijin operasional pada 31 Mei 2017 lalu oleh Meristekdikti.
"Pasca keluarnya keputusan menteri itu seharusnya tidak ada lagi aktivitas mengatasnamakan Universitas PGRI NTT," ujarnya.
Wakil Ketua I DPD KNPI NTT, John Lim mengatakan, persoalan ini sudah masuk ranah hukum karena sudah ada pihak yang mengadukan ke Polres Kupang Kota.
"Ini sudah dua kali, yang pertama ada 165 orang yang diwisudakan dan belakangan ini 66 orang. Jadi sudah dilaporkan semua ke aparat penegak hukum," kata John.
Dikatakan, jika dilihat dari legitimasi dan juga aturan yang ada, jelas bahwa Universitas PGRI NTT telah ditutup.
"Kami sesalkan proses wisuda yang dilakukan LP2TRI, apalagi laporan yang kami terima,ada mahasiswa yang diwisudakan tapi belum buat skripsi atau tanpa skripsi,"katanya. (*)