Sosialisasi Pileg 2019, KPU NTT: Pemilih Wajib Gunakan e-KTP
Maryanti mengatakan, sampai saat ini KPU Provinsi NTT baru menerima data warga yang sudah mengantongi e-KTP dari 18 kabupaten/kota.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Maryanti mengatakan, warga wajib e-KTP di NTT sebanyak 3.228.507 jiwa.
Dari jumlah itu, di Kabupaten Sumba Barat Daya tertinggi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca: Wabup Flores Timur Panen Jagung Hibrida untuk Benih di Konga, Dikembangkan BPTP NTT
Sedangkan paling rendah di Kabupaten Manggarai Barat.
"Jadi bayangkan kalau banyak konstituen yang belum lakukan perekaman data, maka yang rugi adalah parpol juga, sehingga mari kita bersama lakukan gerakan sosialisasi kepada masyarakat supaya segera rekam data di Dukcapil masing-masing," katanya.
Maryanti juga meminta pemerintah harus menjemput bola, dalam artian menjemput warga wajib e-KTP agar bisa mengikuti perekaman data.
"Dekatkan pelayanan, beri akses yang baik, agar masyarakat bisa mengikuti perekaman e-KTP," ujarnya.
Baca: BERITA FOTO: Potret Kehidupan Anak Perempuan Setya Novanto, Lihat Posenya Bikin Pria Klepek-klepek
Dia mencontohkan, ketika melakukan sosialisasi di Kabupaten Kupang, warga sempat mengeluhkan soal pelayanan e-KTP.
"Warga selalu bolak-balik ke Dukcapil, tapi sampai saat ini belum juga mereka dapat pelayanan atau dapat e-KTP."
Kepala Badan Kesbangpol NTT, Dra. Sisilia Sona mengatakan, pandangan Pemda terkait PKPU Nomor 7 Tahun 2017, meski baru namun, pemerintah di seluruh tingkatan telah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Terkait partisipasi pemilih, Sisilia menjelaskan, Gubernur NTT pada rapat kerja dengan para bupati dan walikota Kupang telah meminta agar bupati dan walikota memperhatikan secara baik soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing.(*)