Sosialisasi Pileg 2019, KPU NTT: Pemilih Wajib Gunakan e-KTP
Maryanti mengatakan, sampai saat ini KPU Provinsi NTT baru menerima data warga yang sudah mengantongi e-KTP dari 18 kabupaten/kota.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - "Pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 mendatang, semua wajib pilih harus menggunakan e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih."
Demikian ditegaskan Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti H. Luturmas Adoe pada acara sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel T-More, Jumat (17/11/2017) diikuti sejumlah pengurus partai politik, aktivis LSM dan stakeholder lainnya.
Baca: Meme Kocak Tiang Listrik yang Ditabrak Mobil Setya Novanto, Simak Videonya!
Selain Maryanti Luturmas, ada narasumber lain dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona.
Maryanti mengatakan, sampai saat ini KPU Provinsi NTT baru menerima data warga yang sudah mengantongi e-KTP dari 18 kabupaten/kota.
Sedangkan empat lainnya, yakni Kabupaten Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Kabupaten TTU.
Baca: Polisi Tetapkan Wartawan Metro TV Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka
"Jadi, empat kabupaten yang belum laporkan data ke KPU NTT saat ini mereka sedang koordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapat data wajib e-KTP. Sebab, pada pemilu 2019 nanti pemilih wajib gunakan e-KTP," katanya.
Dia menyebut ada sekitar 3 juta lebih warga NTT yang merupakan wajib KTP namun masih banyak yang belum miliki e-KTP.
"Mereka itu adalah konstituen dari Parpol, sehingga kita harapkan parpol juga turut mendorong pemerintah agar segera lakukan perekaman e-KTP bagi warga wajib pilih," ujarnya.
Baca: Lagu RIP Tiang Listrik Ciptaan Pemuda Bali Ini Jadi Viral, Tuai Pujian Berkat Liriknya Makjleb !
"Jika e-KTP belum jadi, maka bisa meminta Dispenduk setempat beri surat keterangan, bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman," tambah Maryanti.
Lebih lanjut dikatakan, jika warga yang telah melakukan perekaman data maka akan ada barcode dan juga foto sehingga bisa dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah merekam data, hanya saja e-KTP belum diterbitkan.
Maryanti mengatakan, warga wajib e-KTP di NTT sebanyak 3.228.507 jiwa.
Dari jumlah itu, di Kabupaten Sumba Barat Daya tertinggi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca: Wabup Flores Timur Panen Jagung Hibrida untuk Benih di Konga, Dikembangkan BPTP NTT
Sedangkan paling rendah di Kabupaten Manggarai Barat.
"Jadi bayangkan kalau banyak konstituen yang belum lakukan perekaman data, maka yang rugi adalah parpol juga, sehingga mari kita bersama lakukan gerakan sosialisasi kepada masyarakat supaya segera rekam data di Dukcapil masing-masing," katanya.
Maryanti juga meminta pemerintah harus menjemput bola, dalam artian menjemput warga wajib e-KTP agar bisa mengikuti perekaman data.
"Dekatkan pelayanan, beri akses yang baik, agar masyarakat bisa mengikuti perekaman e-KTP," ujarnya.
Baca: BERITA FOTO: Potret Kehidupan Anak Perempuan Setya Novanto, Lihat Posenya Bikin Pria Klepek-klepek
Dia mencontohkan, ketika melakukan sosialisasi di Kabupaten Kupang, warga sempat mengeluhkan soal pelayanan e-KTP.
"Warga selalu bolak-balik ke Dukcapil, tapi sampai saat ini belum juga mereka dapat pelayanan atau dapat e-KTP."
Kepala Badan Kesbangpol NTT, Dra. Sisilia Sona mengatakan, pandangan Pemda terkait PKPU Nomor 7 Tahun 2017, meski baru namun, pemerintah di seluruh tingkatan telah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Terkait partisipasi pemilih, Sisilia menjelaskan, Gubernur NTT pada rapat kerja dengan para bupati dan walikota Kupang telah meminta agar bupati dan walikota memperhatikan secara baik soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing.(*)