Sosialisasi Pileg 2019, KPU NTT: Pemilih Wajib Gunakan e-KTP
Maryanti mengatakan, sampai saat ini KPU Provinsi NTT baru menerima data warga yang sudah mengantongi e-KTP dari 18 kabupaten/kota.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - "Pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 mendatang, semua wajib pilih harus menggunakan e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih."
Demikian ditegaskan Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti H. Luturmas Adoe pada acara sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel T-More, Jumat (17/11/2017) diikuti sejumlah pengurus partai politik, aktivis LSM dan stakeholder lainnya.
Baca: Meme Kocak Tiang Listrik yang Ditabrak Mobil Setya Novanto, Simak Videonya!
Selain Maryanti Luturmas, ada narasumber lain dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona.
Maryanti mengatakan, sampai saat ini KPU Provinsi NTT baru menerima data warga yang sudah mengantongi e-KTP dari 18 kabupaten/kota.
Sedangkan empat lainnya, yakni Kabupaten Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Kabupaten TTU.
Baca: Polisi Tetapkan Wartawan Metro TV Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka
"Jadi, empat kabupaten yang belum laporkan data ke KPU NTT saat ini mereka sedang koordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapat data wajib e-KTP. Sebab, pada pemilu 2019 nanti pemilih wajib gunakan e-KTP," katanya.
Dia menyebut ada sekitar 3 juta lebih warga NTT yang merupakan wajib KTP namun masih banyak yang belum miliki e-KTP.
"Mereka itu adalah konstituen dari Parpol, sehingga kita harapkan parpol juga turut mendorong pemerintah agar segera lakukan perekaman e-KTP bagi warga wajib pilih," ujarnya.
Baca: Lagu RIP Tiang Listrik Ciptaan Pemuda Bali Ini Jadi Viral, Tuai Pujian Berkat Liriknya Makjleb !
"Jika e-KTP belum jadi, maka bisa meminta Dispenduk setempat beri surat keterangan, bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman," tambah Maryanti.
Lebih lanjut dikatakan, jika warga yang telah melakukan perekaman data maka akan ada barcode dan juga foto sehingga bisa dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah merekam data, hanya saja e-KTP belum diterbitkan.