Jaksa Dikeroyok
Nasib Anggota Satpol PP Pengeroyok Jaksa Tergantung Bupati Willy Lay
Anggota Satpol PP pengeroyok Kepala Seksi Intelijen, Charles Hutabarat dan jaksa David Sintong Halomoan ditangani langsung bupati Belu.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu, Niko Umbu mengatakan nasib anggotanya yang mengeroyok dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua tergantung Bupati Belu, Willy Lay.
Menurutnya, anggota Satpol PP pengeroyok Kepala Seksi Intelijen, Charles Hutabarat dan jaksa David Sintong Halomoan ditangani langsung bupati dan wakil bupati Belu.
Niko Umbu menjelaskan dia sudah mendapat laporan kejadian. Namun tidak bisa berkomentar karena sudah langsung ditangani pimpinan.
Baca: Kasi Intel Kejari Belu Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi Pamong Praja
Baca: Polisi Tetapkan Seorang Anggota Pol PP Sebagai Tersangka
"Sudah sepenuhnya di bawah kendali bupati dan wakil bupati. Entah dipecat atau tidak itu nanti karena SKnya ditandatangani bupati dan kewenangan itu ada di bupati," ujar Niko Umbu saat ditemui Senin (13/11/2017).
Niko Umbu mengaku, selain anggotanya dia juga mendapatkan pembinaan.
"Saya juga termasuk dari pembinaan ini. Saya juga siap menerima perintah atau keputusan yang diambil oleh pimpinan. Karena saya juga di bawah komando bupati," katanya.(*)