VIDEO: Wah! Ada Uang Penghargaan Rp.7 Juta Bagi Petugas Penagih PBB di TTS

Kepala Bapenda Kabupaten TTS menjelaskan hal ini terkait dengan reward untuk para pegawai

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE - Petugas penagih PBB pada badan pendapatan daerah (Bapenda) TTS bakal mendapat reward alias penghargaan jika maksimal menjalankan tugasnya di lapangan.

Kepala Bapenda TTS, Aba L Anie, SH mengatakan, system door to door yang dilakukan petugas penagih pajak dalam penagihan PBB di kabupaten TTS memang sangat efektif.

"Dengan system ini ada persaingan secara sehat antar kelompok petugas. Orang akan merasa kelompoknya tidak berperan maksimal kalau yang dihasilkan sedikit. Tapi kalau dihasilkan banyak mereka punya kebanggaan sendiri. Karena kami maksimal maka hasil yang kami bawa sekian," kata Aba, Kamis (9/11/2017).

Untuk yang memenuhi target dan maksimal bekerja, kata Aba, diberikan reward. Untuk penagihan tahun 2015 lalu ada tiga petugas yang mendapat reward dan rewardnya berupa piagam penghargaan dari bupati dan uang tunai, sudah diberikan tahun 2017 lalu.

Juara I mendapat uang sebesar Rp 6 juta, juara II Rp 5 juta dan juara III Rp 4 juta.

"Untuk tahun lalu, sudah kami berikan ada tiga yang keluar sebagai juara, itu adalah akumulasi dari tugas yang dijalankan di kota dan desa yang jauh. Kriterianya, paling jauh, paling rumit, paling tinggi PBB, paling banyak wajib pajaknya," kata Aba.

Dan untuk tahun 2016, rewardnya akan diberikan tahun 2017 ini. Rewardnya kami tambah orang dan jumlah nominalnya.

Tahun ini ada enam orang yang akan mendapatkan reward. Jumlah nominal uangnya, juara satu mendapat uang Rp 7 juta, Juara II Rp 6 juta, juara III Rp 5 juta. Juara harapan I mendapat uang Rp 4 juta, juara harapan II Rp 3 juta dan juara harapan III Rp 2 juta.

"Semua reward itu dianggarkan dalam APBD TTS," kata Aba. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved