Minggu, 19 April 2026

Bagi-bagi Uang Daerah Atas Nama Pokir itu Tidak Dibenarkan

Hal tersebut disampaikan Budi ketika dikonfirmasi di Kantor Bupati Nagekeo di Mbay, Kamis (9/11/2017).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Budi Waluya dari Divisi Pencegahan KPK (kedua dari kanan) dalam seminar anti korupsi di Aula Setda Nagekeo di Mbay, Kamis (9/11/2017). 

Kecurangan pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintaah diungkapkan oleh Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, S.Sos dan Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali dalam Seminar Pengawasan yang digelar Inspektorat Propinsi NTT di Aula Setda Nagekeo, Kamis (9/11/2017).

Umbu mengatakan, persekongkolan pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya terjadi antara PPK, PA dengan rekanan, sekarang berpindah ke LPSE. Bahkan untuk kontrak payung melalui e-Katalog masih ada juga cela kolusi.

Dalam seminar tersebut, Umbu meminta aparat penegak hokum untuk mencermati kembali sanksi yang dijatuhkan kepada panitia penerima hasil atau PHO.

Pasalnya, panitia PHO hanya menerima hasil dari pekerjaan yang sudah dinyatakan selesai 110 persen oleh konsultan pengawas.

“Panitia PHO itu hanya memeriksa dokumen. Tapi mereka harus menerima resiko yang berkaitan dengan penyimpangan secara teknis. Saya kira ini perlu kita cermati kembali,” kata Umbu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved