Rabu, 8 April 2026

Bagi-bagi Uang Daerah Atas Nama Pokir itu Tidak Dibenarkan

Hal tersebut disampaikan Budi ketika dikonfirmasi di Kantor Bupati Nagekeo di Mbay, Kamis (9/11/2017).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Budi Waluya dari Divisi Pencegahan KPK (kedua dari kanan) dalam seminar anti korupsi di Aula Setda Nagekeo di Mbay, Kamis (9/11/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | MBAY —Budi Waluya dari Unit Koordinasi Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pokok pikiran (Pokir) DPRD diberikan melalui Musyawarah Pembangunan untuk memperkaya dokumen APBD, bukan membagi-bagi uang daerah.

Karena itu, KPK akan meneliti lebih lanjut informasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Budi ketika dikonfirmasi di Kantor Bupati Nagekeo di Mbay, Kamis (9/11/2017).

Budi mengatakan, saat ini KPK sedang mendorong pemerintah daaerah untuk menggunakan sistem perencanaan dan penganggaran secara elektronik agar tidak ada intervensi-intervensi di tengah jalan.

“Saya perlu teliti lebih lanjut. Bagi-bagi uang daerah atas nama Pokir itu tidak dibenarkan. Yang namanya pokok pikiran itu masuk di Musrenbang. Makanya kita berusaha mendorong e-Planning terintegrasi dengan e-budgeting agar di tengah jalan tidak ada intervensi-intervensi seperti itu,” kata Budi.

Budi menegaskan, seluruh dokumen perencanaan harus sambung.

“Tidak boleh ada proyek muncul di tengah jalan. Jangan sampai direncanakan tetapi tidak ada, tidak direncanakan tetapi ada. Maka kita dorong Pemda gunakan perencanaan dan anggaran dengan system elektronik,” tegas Budi.

Jika Nagekeo hingga kini e-planning belum terintegrasi dengan e-budgeting, lanjut Budi, perlu dipertanyakan, ada apa? 

“Kita siap membantu, jika pemda menemukan kesulitan untuk mengubah sistem tata kelola keuangan daerah. Sekarang kita dalam tahap monitoring. Kalau Pemda ada kesulitan, kita siap membantu,” demikian Budi.

Penyimpangan juga rawan terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Budi, dengan sistem penawaran elektronik melalui LPSE seharusnya tidak ada lagi cela untuk penyimpangan.

Tetapi biasanya, kata Budi, penyimpangan atau permainan itu dilakukan di luar system sebelum penawaran msuk ke dalam system elektronik.

“Kita sedang teliti. Kalau ada permainan di luar system, berarti ada yang perlu diperbaiki juga. Permainan biasa terjadi di kelompok-kelompok kerja yang melakukan analisis. Kalau LPSE itu sekedar membuka ruang penawaran secara elektronik dan membuka peluang kepada siapapun untuk melakukan penawaran,” jelas Budi.

Budi berharap ketika ada indikasi penyimpangan secara pidana bisa dilaporkan ke KPK. “Mumpung kami lagi intens di sini dan ke Nagekeo ini masih beberapa kali,” kata Budi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved