Kasus Pakaian Rombengan di Maumere, Keterlibatan Pihak Lain Disertakan

Kejaksaan Negeri Maumere ternyata masih menunggu penyerahan berkas terkait dengan kasus pakaian rombengan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Egy Moa
Kapal angkutan pakaian bekas eks Singapura diapit Kapal Bea dan Cukai 8004 ditambatkan di dermaga empat Pelabuhan Lorens Say Maumere, Pulau Flores, Senin (30/10/2017) 

Azman menegaskan, perdagangan pakaian bekas dan semua jenis barang yang sudah bekas di Kota Maumere maupun wilayah lainnya telah dilarang oleh pemerintah pusat.

Barang-barang ini tidak dikenakan pajak cukai dan berdampak kepada kesehatan manusia.

"Sudah ada peraturan pemerintah yang melarang perdagangan pakaian bekas atau jenis barang apapun yang namanya bekas di seluruh Indonesia. Negara kehilangan banyak pendapatan dari cukai," kata Azman. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved