Kasus Pakaian Rombengan di Maumere, Keterlibatan Pihak Lain Disertakan

Kejaksaan Negeri Maumere ternyata masih menunggu penyerahan berkas terkait dengan kasus pakaian rombengan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Egy Moa
Kapal angkutan pakaian bekas eks Singapura diapit Kapal Bea dan Cukai 8004 ditambatkan di dermaga empat Pelabuhan Lorens Say Maumere, Pulau Flores, Senin (30/10/2017) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maumere di Pulau Flores, tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan pengangkutan pakaian bekas atau rombengan eks Singapura yang disidik penyidik Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pertama Maumere.

Memasuki pekan kedua penangkapan kapal angkutan pakaian bekas, Jumat (27/10/2017), belum muncul juga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea dan Cukai Maumere.

"Kita minta sesegera mungkin dan ditangani secara serius, supaya tidak timbul pertanyaan di luar sana (masyarakat). Namun, sampai saat ini, SPDP juga belum diberikan kepada kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada wartawan di Maumere, Senin (6/11/2017).

Azman mengakui, sudah ada koordinasi antara Bea Cukai dengan Kejari Maumere.

Hari Rabu pekan lalu, kata Azman, telah didatangi seorang pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara (Nusra) melakukan koordinasi penanganan perkara penangkapan kapal membawa pakaian bekas ini.

Bea Cukai menyatakan serius menangani kasus pakaian bekas ini.

Azman belum bisa menilai berita acara pemeriksaan perkara dan arah perkara pakaian bekas ini, karena SPDP-nya belum disampaikan kepada penuntut.

Bilamana berita acara pemeriksaan sudah diberikan kepada penyidik, akan kelihatan isinya.

Penunut umum akan memberikan penilaian dan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi bila dianggap kurang dalam berita acara pemeriksaan ini sebelum dibawa ke tahap penuntutan.

"Informasi-informasi yang berkembang di masyarakat, juga mungkin keterlibataan pihak-pihak yang lainnya dengan perkara ini tentu akan dimuat dalam petunjuk jaksa," kata Azman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yeremias Pena, S.H, dan Kepala Seksi Intelijen, Firman, S.H.

Menurut Azman, pasal yang akan disangkakan adalah pengangkutan pakaian bekas eks Singapura yakni pengangkutan barang impor tanpa izin.

Segala sesuatu barang yang legal yang diangkut oleh kapal legal wajib dicatat dalam manivest.

Ia tahu yang diangkut pakaian eks Singpura, meski informasi yang beredar menyebut selain 1.1167 bal pakaian bekas juga terdapat sekitar 500 unit sepeda gunung bekas.

Semua barang ini jadi sitaan Bea dan Cukai Kanwil Nusra dititipkan pada sebuah gudang di Kampung Nangahure, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, sekitar 10 Km arah utara Kota Maumere.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved