Berita Timor Rote Sabu

VIDEO: Ketua KPU TTS Buka Bukaan Soal Syarat Bagi Calon Anggota PPK dan PPS

Ketua KPU TTS, Ayub Patris Magang, buka-bukaan soal syarat yang harus dipenuni oleh calon anggota PPK dan PPS.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy leo

POS KUPANG.COM | SOE-- Ketua KPU TTS, Ayub Patris Magang, buka-bukaan soal syarat yang harus dipenuni oleh calon anggota PPK dan PPS.

Ayub mengatakan, pemerintaan pendaftaran sudah dimulai tanggal 15 sampai 22 Oktober 2017 mendatang.

Total penerimaan untuk anggota PPK sebanyak 5 orang per kecamatan atau 160 orang untuk 32 kecamatan. Sedangkan anggota PPS sebanyak 3 orang untuk 278 desa dan kelurahan di TTS atau total 834 orang.

"Harapannya kali ini kita bisa merekut angota PPK dan PPS yang kompeten, bertegritas, berkualitas dan professional dalam melaksanakan tugas," kata Ayub, di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017) pagi.

Terkait syarat, Ayub mengatakan, hanya ada 3 syarat yakni mengetahui pengetahuan umum, ilmu kepemiluan dan berkepribadian baik. Syarat khususnya, kata Ayub, anggota PPK dan PPS harus memiliki kemampuan ilmu infomrasi dan teknologi (IT).

"Karena untuk pelaksanaan pemilihan kali ini ada beberapa item yang berbasis IT. Juga harus ada pengalaman melaksanakan pemilih, jika yang belum punya pengalaman, nanti kita lihat kompetensinya sejauhmana," Ayub.

Ayub menambahkan, pendaftaran ini dibuka untuk setiap warga TTS yang sudah cukup umur dan tidak ada diskriminasi.

"Siapa saja boleh mendaftar, asalkan mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik. Tidak ada diksriminasi, perempuan, laki-laki bahkan penyandang disabilitas jika dia mampu maka dia akan lulus. Penilaian akan sangat objektif," kata Ayub. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved