Berita Timor Rote Sabu

VIDEO: Ini Parpol di TTS yang Bisa Ikut Pemilihan di TTS tahun 2018 dan 2019

Ketua KPU TTS, Ayub Patris Magang, SH, menjelaskan, sejak dibukanya pendaftaran parpol peserta pemilihan di TTS ada 17 dari 19 parpol

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM | SOE -- Ketua KPU TTS, Ayub Patris Magang, SH, menjelaskan, sejak dibukanya pendaftaran parpol peserta pemilihan di TTS hanya ada 17 dari 19 parpol yang memasukan berkas KTP dan KTA.

Posisi tanggal 16 Oktober 2017 lalu, dari 17 parpol yang sudah memasukkan berkas itu, ada tujuh parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, yakni PDIP, Perindo, PSI, NasDem, Hanura, Gerindra dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia.

Sedangkan 10 parpol lainnya, belum lengkap berkasnya yakni Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, PAN, Golkar, Partai Bulan Bintang, PKB, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Demokrat, PKPI dan Partai Persatuan pembangunan.

"Dari 17 parpol yang memasukan berkas, ada 7 parpol yang sudah kami berikan tanda terima, artinya berkasnya sudah lengkap, sisanya 10 parpol berkasnya belum lengkap," kata Ayub.

Menurut Ayub, dari 19 parp di TTS itu ada tiga Parpol yang tidak memasukan berkas yakni Partai Garuda dan Partai PDS, Partai Pemersatu Bangsa.

"Mereka dipastikan tidak ikut pemilihan di TTS," kata Ayub.
Menurut Ayub, 10 parpol tersebut masih bisa melengkapi berkas hingga Selasa (17/10/2017) pukul 00.00 Wita.

Sebenarnya penutupan penerimaan berkas itu tanggal 16 Oktober 2017 namun ada surat dari KPU PUsat nomor 858/2017 tanggal 16 Oktober 2017 perihal pendaftaran akhir paprol peserta pemilih 2019, memberikan waktu tambahan 1 x 24 jam untuk parpol yang sudah sampaikan salinan KTP dan KTA kepada KPU untuk dilakukan perbaikan. Kami terima sampai pukul 24.00 nanti malam," kata Ayub. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved