Target Pendapatan Daerah Pada Perubahan APBD Tahun 2017 Sumba Timur Rp. 1,133 Miliar Lebih
Ini penjelasan dari Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora dalam sidang ketiga DPRD Sumba Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora membacakan pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2017 pada sidang pembukaan masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sumba Timur, Rabu (18/10/2017).
Dalam pembukaan masa sidang ketiga tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu Pabundu Ndima.
Hadir dalam sidang tersebut, Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, Wabup Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Wakil ketua 1 DPRD Sumba Timur, Umbu Manggana, Wakil Ketua II DPRD Sumba Timur, Jhon David beserta sejumlah anggota DPRD, Sekda Sumba Timur, Juspan, sejumlah pimpinan SKPD, dan sejumlah kepala BUMD.
Bupati Gidion saat membacakan nota keuangan usai pembukaan masa sidang ketiga tersebut, mengatakan, penyusunan nota keuangan dengan lampiranya disusun dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dimana adanya kebijakan pemerintah pusat mengurangi DAU sehingga menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk merancang pembangunan daerah, karena tidak semua pendapatan daerah dapat dimanfaatkan untuk mendanai program dan kegiatan yang diusulkan oleh OPD.
Hal ini antara lain disebabkan karena terdapat sejumlah pendapatan daerah yang bersifat khusus untuk alokasi belanja sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Namun, kata Bupati Gidion, kebutuhan dasar pembangunan daerah seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur ekonomi dan sosial serta sektor penunjang lainya masih tetap menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditingkatkan keberlanjutan program dan kegiatanya.
Bupati Gidion juga menjelaskan target pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.133.659.059.837 yang terdiri dari, PAD ditargetkan sebesar Rp 84.230.697.932 yang terdiri dari, pajak daerah sebesar Rp 14.103.500.000, Retribusi daerah sebesar Rp 6.794.226.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 12.016.545.814 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 51.316.426.118.
Selain itu, dana perimbangan ditargetkan, sebesar Rp 895.821.987.000 yang terdiri dari, bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 15.603.964.000, DAU sebesar Rp 631.785.224.000 dan DAK sebesar Rp 248.432.799.000.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar, Rp 153.606.374.905 yang terdiri atas, pendapatan hibah sebesar Rp 11.056.328.560, bagi hasil pajak dari propinsi sebesar Rp 22.914.608.345, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 112.135.438.000 dan dana insentif daerah sebesar Rp 7.500.000.000. (*)