Predikat Sekolah Model Berkah Atau Beban?
Lembaga pendidikan sebagai sekolah model harus diakui oleh pemerintah dan masyarakat, bukan oleh lembaga atau sekolah itu sendiri.
Oleh: Saiful Abdullah, S.Pd
Guru SMKN Wewiku Badarai Kabupaten Malaka, NTT
POS KUPANG.COM - Kehadiran sekolah model di Indonesia merupakan harapan yang diimpikan banyak kalangan, sebab sekolah model sudah menjadi sebuah kebutuhan yang guna mendapatkan kehidupan yang layak di masa yang akan datang.
Lembaga pendidikan sebagai sekolah model harus diakui oleh pemerintah dan masyarakat, bukan oleh lembaga atau sekolah itu sendiri.
Dinamakan sekolah model berarti memiliki nilai yang lebih dibandingkan dengan sekolah biasa yang dapat dilihat dari aspek fisik dan aspek lain yang sangat menentukan, misalnya proses pembelajarannya atau output yang dihasilkan.
Sekolah model juga harus mampu menunjukkan dirinya sebagai sekolah yang pantas untuk dijadikan contoh oleh sekolah lainnya atau paling tidak berimbas pada sekolah lain.
Kategori sekolah model menjadi sebuah pilihan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya karena sekolah dengan label sekolah model sudah dianggap mampu mencetak anak didik yang berkualitas.
Selain itu, sekolah model juga sebagai pusat pengembangan pendidikan dalam rangka melakukan perbaikan mutu pendidikan di sekolah dengan cara menjalankan 8 Standar Pendidikan Nasional secara maksimal. Oleh karena itu perlu ada komitmen dari pihak terkait tentang sekolah model itu apakah merupakan berkah atau beban?
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia kata model diartikan pola, contoh, acuan atau macam dari sesuatu yang akan dibuat. Kata model ini dikaitkan dengan sekolah sebagai salah satu program lembaga pendidikan.
Sekolah model adalah sebuah program yang ditujukan untuk menjadikan satu sekolah sebagai sekolah yang baik dalam semua unsurnya agar dapat digunakan sebagai percontohan bagi sekolah lain di sekitarnya.
Latar belakang munculnya sekolah model sejak diberlakukannya Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan sekolah sebagai bagian dari subsistem pendidikan nasional.
Sekolah pun dituntut untuk melakukan inovasi dan pembaharuan diri baik secara kelembagaan maupun dari sisi mutu output-nya.
Hal ini dipertegas dalam UU SPN No 20 tahun 2003 pasal 3 bahwasanya : "Pendidikan nasional Indonesia berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
Sistem pendidikan nasional yang didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia.
Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjamin mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005. Penjamin mutu pendidikan ini bertujuan memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan adanya program sekolah model pada satu sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai sekolah percontohan bagi sekolah di sekitarnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas mutu lembaga pendidikan dan mampu menjadi model yang yang patut dicontoh oleh sekolah lainnya sehingga keberadaannya dapat memberi dampak positif kepada sekolah-sekolah di sekitarnya.