Bakal Muncul Tersangka Lain Dalam Kasus Dana Hibah Pilkada TTS Tahun 2013
Ini penjelasan dari Kajari TTS, Oscar Douglas Riwu, SH terkait dengan soal dana hibah Pilkada TTS tahun 2013
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 32 kecamatan di Kabupaten TTS mengaku tidak menerima dana pembentukan PPK untuk Pilkada TTS 2013 sebesar Rp 9.300.000 per kecamatan atau total Rp 297.600.000.
Setiap kecamatan hanya menerima Rp 3.000.000 dari seharusnya Rp 9.300.000. Karena itu maka ada kerugian Negara sebesar Rp 201.600.000.
Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, SH menjelaskan, proses hukum kasus dana hibah pilkada TTS tahun 2013 yang dikelola oleh KPU TTS ini masih berlanjut.
Total penyimpangan dana diduga sebesar Rp 2 miliar. Oleh karena itu, tersangka lain bakal bermunculan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Oscar, berdasarkan pengembangan penyidikan jaksa, menemukan ada anggaran sebesar Rp 500.000 dan Rp 9.300.000 yang harusnya disalurkan KPU ke 32 kecamatan di TTS. Namun dana itu tidak diterima penuh oleh setiap kecamatan.
"Ada anggaran Rp 9.300.000 untuk kegiatan pembentukan PPK itu jelas-jelas, mereka katakan dari kecamatan, mereka hanya terima Rp 3 juta. Itupun mereka terima sesudah kegiatan dilakukan. Menurut BPKP itu merupakan kerugian Negara karena kegiatan tidak ada lagi," kata Oscar, Sabtu (6/10/2017).
Karenanya, pihaknya akan memproses hukum pihak yang terlibat dan bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.
Dirincikannya, setiap kecamatan harusnya menerima Rp 9.300.000 atau total 32 kecamatan sebesar Rp 297.600.000.
Namun realisasinya hanya Rp 3.000.000 per kecamatan atau total Rp 96.000.000.
Artinya setiap kecamatan ada kekurangan Rp 6.300.000 maka total kekurangan untuk 32 kecamatan adalah Rp 201.600.000.
Selain itu, kata Oscar, ada juga penyimpangan dana di kegiatan makam minum, dan kegiatan lainnya yang masih akan dikembangkan jaksa.
Kemudian, ada juga biaya-biaya lain untuk tiga kecamatan yakni Kecamatan Amanuban Timor, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Polen namun dana itu tidak terealisasikan.
"Kasus ini masih kami lidik dan kembangkan lagi. Itu yang masih kita cari, uang ini mengalirnya dimana," kata Oscar.
Untuk diketahui, dalam proses hukum kasus dana hibah pilkada TTS tahun 2013 oleh KPU TTS ini Jaksa telah menjaring sejumlah pihak. Nilai kerugian Negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp 2 miliar. Dua orang yakni Sekretaris Soleman Kabu sudah divonis 6 tahun penjara, dan bendahara Adolfina Bana divonis 4 tahun penjara.
Belum lama ini, jaksa juga sudah menentapkan pegawai KPU TTS tahun 2013, Petronela Marlince Messakh, sebagai tersangka dalam kasus makan minum dengan kerugian sebesar Rp 500.000.000. (*)