Inilah Argumentasi Sesat Putusan Praperadilan Setya Novanto
Betapa tidak, dari sekian banyak kasus yang disangkakan kepadanya semuanya kandas, entah di ujung palu hakim, entah lenyap
Dalam kasus yang sama sudah ada putusan pengadilan sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah,maka proses penyelidikan terhadap Setya Novanto tidak perlu bertele-tele karena hakekat penyelidikan adalah dalam rangka pengumpulan data untuk membuat terang suatu tindak pidana, dengan kata lain perbuatan itu adalah perbuatan pidana.
Kalau sudah ada putusan pidana sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah, maka sudah jelas dan terang benderang perbuatan menilep duit negara dalam proyek e-KTP adalah perbuatan pidana dan langsung dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Apalagi menurut wakil ketua KPK Saut Situmorang, KPK memiliki dua ratus bukti berkaitan dengan bukti transfer dan peran Setya Novanto dalam menggolkan proyek tersebut di DPR juga mengskenariokan pemenang tender. Jika sudah demikian hak asasi tersangka yang mana dilangggar karena tidak mungkin terjadi error in persona dalam penetapan tersangka seorang Setya Novanto.
Tetapi apa mau dikata, palu sudah dijatuhkan oleh Hakin Cepy, status tersangka Setya Novanto dinyatakan tidak sah, maka tidak ada pilihan lain bagi KPK selain mengeluarkan Sprindik baru dan jika kemudian hakim kembali menganulir penetapan tersangka terhadap Setya Novanto, maka habislah sudah penegakkan hukum di Indonesia dan berakhirlah sudah supremasi hukum di negara kita yang kita cintai ini, tamatlah riwayat negara hukum Indonesia. Quid leges sine moribus; apalah artinya hukum jika tidak disertai moralitas. Who knows? *