Berita Timor Rote Sabu

Tidak Penuhi Syarat Ini Parpol di TTS Dilarang Ikut Pemilu 2019

Tidak memenuhi syarat ini maka partai politik (parpol) di kabupaten TTS tidak boleh ikut Pemilu 2019.

Laporan wartawan pos kupang.com, novemy leo

POS KUPANG.COM, SOE - Tidak memenuhi syarat ini maka partai politik (parpol) di kabupaten TTS tidak boleh ikut Pemilu 2019.

Ketua KPUD TTS, Ayub Patris Magang, SH mengatakan, sejak Selasa (3/10/2017) hingga tanggal 16 Oktober 2017 mendatang, pihaknya siap menerima berkas administrasi keangggotaan parpol di TTS.

Hal ini dilakukan dalam rangka verifikasi parpom calon peserta pemilu 2019.

"Mulai hari ini kami sudah menerima berkas administrasi berupa KTP dan KTA parpol untuk verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 mendatang," kata Ayub, di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2017) siang.

Setelah itu, kata Ayub, mereka akan menghitung jumlah. Jika jumlah tidak mencukupi sesuai dengan apa yang termuat dalam sistem informasi parpol maka berkas parpol akan kembalikan untuk diperbaiki.

Menurut Ayub, data yang disampaikan ada dua. Yakni data Soft melalui sistem informasi parpol atau sipol dan data hard yang diprint out dari sipol.

"Kami akan hitung jumlah ktp dan kta. Ktp harus sejumlah 1000 atau 1/1000 dari jumlah pendudukan di Kabupaten TTS," kata Ayub.

Ayub berharap 19 parpol yang ada di TTS bisa melengkapi diri dan memasukan berkas sehingga bisa ikut dalam pemilu 2019 mendatang.

"Jangka waktu pemasukan berkas mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017," kata Ayub. (*)

POS KUPANG/NOVEMY LEO
PANWAS - Ketua Panwaslu TTS berbincang dengan komisioner KPUD TTS di kantor KPUD, Selasa (3/10/2017) siang.

PK/VEL
Ayub Patris Magang, SH

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved