Adik Bunuh Kakak Kandung di Desa Karangora-Atadei-Lembata, Bruno Ditetapkan Jadi Tersangka 

Johanis dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Bernadus, dua pekan lalu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape

Kecuali itu, katanya, polisi juga langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk saksi pelaku.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pelaku tega menghabisi korban karena masalah tanah.

Yohanis mengungkapkan, beberapa hari sebelum kejadian, korban mengungkapkan niat untuk mengambil tanah kebun yang selama ini digarap pelaku.

Korban melakukan itu mengingat selama ini pelaku hidup seorang diri, tidak memiliki keturunan lantaran tidak hidup berumah tangga.

Tanah itu diambil korban untuk diserahkan kepada anak-anaknya.

Maklum, korban memiliki empat orang anak, sementara usianya pun makin senja 70-an tahun.

Demikian pula pelaku yang saat ini berusia 65 tahun.

Akan tetapi, lanjut Yohanis, niat korban tersebut rupanya tidak diterima baik oleh pelaku yang adalah adik kandung korban.

Beberapa hari kemudian pelaku pun melampiaskan emosinya dengan menggorok leher kakaknya itu saat sedang lelap dalam tidur di pondoknya di kebun korban. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved