Adik Bunuh Kakak Kandung di Desa Karangora-Atadei-Lembata, Bruno Ditetapkan Jadi Tersangka 

Johanis dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Bernadus, dua pekan lalu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bernadus Tubun (70) di Desa Karangora, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Senin (18/9/2017) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang melalui Kasat Reskrim, AKP Yohanis Wila Mira, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2017).

Johanis dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Bernadus, dua pekan lalu.

Bruno merupakan adik kandung korban.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa para saksi. Sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan.

Dari lima saksi tersebut, dua di antaranya adalah Maria Beni, anak kandung korban, dan Leonardus Boli, Kepala Desa Karangora.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi. Dari keterangan para saksi itu, ada kesesuaian keterangan antara satu sama lain, terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Bruno Bawang terhadap kakak kandungnya, Bernadus Tubun,” ujar Yohanis.

Menurut dia, selain keterangan para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. Pada pisau tersebut ada bekas darah.

Kecuali itu, ungkap Yohanis, baju korban yang ada bekas percikan darah. Juga baju dan celana pelaku yang ada percikan darah. Noda berupa darah pada pakaian pelaku tersebut diduga darah korban.

Untuk memastikan itu, lanjut dia, penyidik akan segera memeriksa barang bukti berupa pisau, baju korban maupun pakaian pelaku, di laboratorium forensik (labfor) di Denpasar Bali.

“Kami akan segera membawa barang bukti itu untuk diperiksa di labfor Bali,” ujarnya.

Mengenai ditetapkannya Bruno Bawang Henakin sebagai tersangka pelaku pembunuhan tersebut, Yohanis mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah melewati sejumlah proses dalam penyidikan kasus tersebut.

Ia menuturkan, setelah jenazah korban ditemukan pada Rabu (20/9/2017) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kebun milik korban, sekitar 4 kilometer dari pemukiman penduduk Desa Karangora.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved