Adik Bunuh Kakak Kandung di Desa Karangora-Atadei-Lembata, Bruno Ditetapkan Jadi Tersangka
Johanis dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Bernadus, dua pekan lalu.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bernadus Tubun (70) di Desa Karangora, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Senin (18/9/2017) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang melalui Kasat Reskrim, AKP Yohanis Wila Mira, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2017).
Johanis dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Bernadus, dua pekan lalu.
Bruno merupakan adik kandung korban.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa para saksi. Sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan.
Dari lima saksi tersebut, dua di antaranya adalah Maria Beni, anak kandung korban, dan Leonardus Boli, Kepala Desa Karangora.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi. Dari keterangan para saksi itu, ada kesesuaian keterangan antara satu sama lain, terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Bruno Bawang terhadap kakak kandungnya, Bernadus Tubun,” ujar Yohanis.
Menurut dia, selain keterangan para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. Pada pisau tersebut ada bekas darah.
Kecuali itu, ungkap Yohanis, baju korban yang ada bekas percikan darah. Juga baju dan celana pelaku yang ada percikan darah. Noda berupa darah pada pakaian pelaku tersebut diduga darah korban.
Untuk memastikan itu, lanjut dia, penyidik akan segera memeriksa barang bukti berupa pisau, baju korban maupun pakaian pelaku, di laboratorium forensik (labfor) di Denpasar Bali.
“Kami akan segera membawa barang bukti itu untuk diperiksa di labfor Bali,” ujarnya.
Mengenai ditetapkannya Bruno Bawang Henakin sebagai tersangka pelaku pembunuhan tersebut, Yohanis mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah melewati sejumlah proses dalam penyidikan kasus tersebut.
Ia menuturkan, setelah jenazah korban ditemukan pada Rabu (20/9/2017) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kebun milik korban, sekitar 4 kilometer dari pemukiman penduduk Desa Karangora.
Kecuali itu, katanya, polisi juga langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk saksi pelaku.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pelaku tega menghabisi korban karena masalah tanah.
Yohanis mengungkapkan, beberapa hari sebelum kejadian, korban mengungkapkan niat untuk mengambil tanah kebun yang selama ini digarap pelaku.
Korban melakukan itu mengingat selama ini pelaku hidup seorang diri, tidak memiliki keturunan lantaran tidak hidup berumah tangga.
Tanah itu diambil korban untuk diserahkan kepada anak-anaknya.
Maklum, korban memiliki empat orang anak, sementara usianya pun makin senja 70-an tahun.
Demikian pula pelaku yang saat ini berusia 65 tahun.
Akan tetapi, lanjut Yohanis, niat korban tersebut rupanya tidak diterima baik oleh pelaku yang adalah adik kandung korban.
Beberapa hari kemudian pelaku pun melampiaskan emosinya dengan menggorok leher kakaknya itu saat sedang lelap dalam tidur di pondoknya di kebun korban. (*)