Berita Timor Rote Sabu
VIDEO: Karutan SoE Ungkap Perlakuan Mereka Terhadap Mantan Sekda TTS yang Dibui 1 Tahun
Pak mantan sekda sekamar dengan tiga napi tipikor itu di blok D kamar 4. Sedangkan Adolfina di blok W kamar 2,
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE--Karutan SoE, Lukas Franas Bc.IP, SH, MH, ungkap bagaimana mereka memperlakukan Mantan Sekda TTS, Salmun Tabun yang Dibui 1 Tahun di rutan.
Kepala Rutan SoE, Lukas Frans,Bc.IP, SH, MH, dikonfirmasi Rabu (27/9/2017) mengatakan tiga napi kasus korupsi yang sekamar dengan Salmun yakni Drs. Joseph E Bekker, mantan Kepala Dinas Perikanan TTS, yang divonis 7 tahun penjara, Soleman Kabu, S.Sos yang divonis 6 tahun penjara dan Godlife Adolf Nastian Bako yang divonis 3 tahun penjara.
Lukas mengatakan, saat ini ada lima napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Terdiri dari empat pria yakni Salmun, Joseph, Soleman dan Adolf. Serta napi perempuan yakni Adolfina Bana.
"Pak mantan sekda sekamar dengan tiga napi tipikor itu di blok D kamar 4. Sedangkan Adolfina di blok W kamar 2," kata Lukas.
Ditanyakan apakah Tabun tidak menetap di sel khusus, Lukas memastikan perlakuan terhadap Tabun sama dengan napi lainnya. (*)