Sekda TTS Salmun Dipenjara

Filipus Mengaku Punya Ganjalan di Hati Selama Dampingi Mantan Sekda TTS Tabun

selama menjalani proses hukum ini, banyak hal mengganjal dalam hati tapi pihaknya menghadapi itu dengan bijaksana.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/NOVEMY LEO-
Pengacara senior, Filipus Fernandez, antar mantan Sekda TTS, Salmun Tabun ke Kantor kejari SoE, Selasa (25/9/2017) siang. 

Setelah itu Tabun diantar ke Rutan SoE dengan mobil tahanan kejari SoE.

Ikut dalam mobil tahanan itu, Filipus dan jaksa Marthen dan Patrik.

Tiba di Rutan SoE, pukul 12.20 Wita, Tabun disambut oleh Kepala Rutan SoE, Lukas Frans, BC.Ip, Sh, MH.

Saat masuk ke Rutan SoE untuk menjalani masa hukumannya, Selasa (26/9/2017), mantan Sekda TTS, Salmun Tabun, disalami dan dipeluk sejumlah sipir, tahanan dan narapidana.

Tabun akan menjalani hukuman pasca  vonis majelis hakim tipikor Kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved