Sekda TTS Salmun Dipenjara
Filipus Mengaku Punya Ganjalan di Hati Selama Dampingi Mantan Sekda TTS Tabun
selama menjalani proses hukum ini, banyak hal mengganjal dalam hati tapi pihaknya menghadapi itu dengan bijaksana.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/NOVEMY LEO-
Pengacara senior, Filipus Fernandez, antar mantan Sekda TTS, Salmun Tabun ke Kantor kejari SoE, Selasa (25/9/2017) siang.
Setelah itu Tabun diantar ke Rutan SoE dengan mobil tahanan kejari SoE.
Ikut dalam mobil tahanan itu, Filipus dan jaksa Marthen dan Patrik.
Tiba di Rutan SoE, pukul 12.20 Wita, Tabun disambut oleh Kepala Rutan SoE, Lukas Frans, BC.Ip, Sh, MH.
Saat masuk ke Rutan SoE untuk menjalani masa hukumannya, Selasa (26/9/2017), mantan Sekda TTS, Salmun Tabun, disalami dan dipeluk sejumlah sipir, tahanan dan narapidana.
Tabun akan menjalani hukuman pasca vonis majelis hakim tipikor Kupang. (*)
Berita Terkait