Ini Jumlah Miniman Kursi Parpol Untuk Daftar Balon Bupati TTS

Ini penjelasan dari Ketua KPUD TTS terkait dengan jumlah kursi parpol untuk calon bupati TTS

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Novemy Leo
KETUA KPUD TTS, Ayub Magang bersama anggota KPUD di sekretariat KPUD TTS, Rabu (20/8/2017) 

Laporan wartawan Pos Kupang, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE - Berapakah jumlah minimal prolehan kursi parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan bup/wabup TTS tahun 2018?

Ketua KPUD TTS, Ayub P Magang mengatakan, jumlah minimal prolehan kursi parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan bup/wabup TTS tahun 2018 adalah 20 persen dari akumulasi perolehan kursi di DPRD TTS tahun 2014 yaitu 40 kursi x 20 persen = 8 kursi.

Ketua KPUD TTS, Ayub P Magang, SH mengatakan hal ini dalam siaran persnya di kantor KPUD TTS, Rabu (20/9/2017) siang.

Hadir dalam kesempatan itu empat komisioner KPUD TTS yakni Sarince R Soinbala, Romanus Lelang Dau, ST, Yan Ati, AMd dan Yulius Evendy Litelnoni. Hadir juga kepala dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Samuel Fallo, M.Si dan kepala kesbangpol TTS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved