Berita Timor Rote Sabu
Penyidik Polda Panggil Lagi Tiga Saksi, Ketua LVRI Belu Minta Kasusnya Jangan Berlarut-larut
Penyidik Polda NTT terus mengusut kasus dugaan veteran palsu di Kabupaten Belu yang dilaporkan sejak tanggal 13 Oktober 2016 lalu.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-Kupang, Edy Bau
POS-KUPANG.COM,ATAMBUA--Penyidik Polda NTT terus mengusut kasus dugaan veteran palsu di Kabupaten Belu yang dilaporkan sejak tanggal 13 Oktober 2016 lalu.
Terbaru, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada tiga karyawan yang bekerja pada markas cabang (Macab) LVRI Belu pada tanggal 6 September 2017.
Ketua LVRI Belu, Stefanus Atok Bau yang menghubungi Pos Kupang, Kamis (14/9/2017) mengatakan, ada surat panggilan kepada tiga karyawan untuk menghadap penyidik Polda NTT, Ipda John Blegur pada tanggal 11 September 2017 namun suratnya baru diterima tanggal 12 September.
"Surat panggilannya baru tiba tanggal 12 September. Ada tiga orang yang dipanggil lagi sebagai saksi tapi nama-namanya tidak sesuai," katanya.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Wakil Direktur Krimsus Polda NTT, Teja Lesmana tersebut, lanjut Stefanus, tiga saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam dugaan tindak pidana veteran.
Sebagai warga negara, lanjut Stefanus, dia mendukung pihak kepolisian mengusut kasus yang menjeratnya tersebut namun dia meminta agar kasus itu segera dirampungkan agar tidak terkesan dibiarkan berlarut-larut.
"Polisi panggil kami pasti pergi termasuk saksi-saksi ini. Kita dukung supaya segera sampai pengadilan secepatnya," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap dirinya, sudah dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu. Dalam pemeriksaan itu, dia ditanyai terkait tanggal dan tempat lahirnya serta terkait perjuangannya sebagai veteran.
"Saya ditanyai lahir di mana, setelah lahir buat apa dan pada tahun 1975 saya di mana? Saya jelaskan semua termasuk saksi saya, kepala dusun Yakobus Luan yang masih hidup sampai saat ini. Semua ini sama dengan yang saya gugat dan menang di MA," ungkapnya.
Dia menyebutkan, kasus veteran palsu yang menjeratnya itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu ketika ada kelompok orang yang melaporkannya ke Polres Belu.
Namun karena laporan itu tidak terbukti, Stefanus lalu menggugat para pelapor secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
"Saya menang di pengadilan. Lalu mereka banding tapi saya menang lagi. Terakhir, mereka kasasi tapi MA menolaknya. Itu artinya saya ini veteran sah dan tidak bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Menurutnya, tindak pidana yang dilaporkan ke Polda NTT itu berkaitan langsung dengan gugatan perdata yang dimenangkannya hingga tingkat kasasi di MA, karena itu dia merasa heran jika polisi terus memroses kasusnya tanpa melihat putusan pengadilan yang sudah inkrah.
"Saya ini orang tidak mengerti hukum tapi saya merasa heran karena saya sudah menang sampai tingkat kasasi tapi polisi masih saja panggil saya untuk kasih keterangan yang sama saja. Harusnya kan bisa melihat putusan pengadilan itu. Saya gugat mereka itu karena laporan mereka di polisi tidak terbukti," tukasnya. (*)
