Berita Timor Rote Sabu
VIDEO: Simak Pegawai RSUD SoE yang Berhak Dapat Renumerasi
KTU RSUD SoE, Rikardus Sareng menjelaskan siapa saja pegawai RSUD yang berhak mendapatkan dana renumerasi.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE - KTU RSUD SoE, Rikardus Sareng menjelaskan siapa saja pegawai RSUD yang berhak mendapatkan dana renumerasi.
Rikardus mengatakan, berdasarkan peraturan bupati kabupaten TTS nomor 34/KEP/HK/VII/2015, seluruh pegawai di RSUD berhak menerima renumerasi setiap bulannya. Meaki demimian besarnya renumerasi untuk setiap pegawai itu berbeda sesuai tugas dan peranannya.
Dirincikan Rikardus, 340 pegawai yang menerima renumerasi itu adalah 279 PNS dan 61 tenaga non pns dan tenaga outsourcing.
Dirincikan Rikardus, tenaga non pns di RSUD SoE hanya 1 orang yang diangkat dengan SK Bupati.
Dan tenaga outsourcing sekitar 31 orang tersiri dari 12 satpam, 8 juru masak, 8 celaning service dan 4 tenaga loundri.
Sisanya sebanyak 29 pegawai non pns blud yakni 8 tenaga cleaning service, 6 supir, 1 pegawai di pemulasaran jenasah, 3 perawat, 5 petugas Administrasi rekam medik, 1 akuntan dan 3 dokter PTT dan 2 tenaga loundri.
Rikardus menjelaskan, setiap pegawai berhak menerima renumerasi setiap bulan.
Mekanisme penetapannya, tim renumerasi yang terdiri dari dokter dan perawat akan menggelar rapat setiap bulan untuk melakukan perhitungan renumerasi.
"Dana renumerasi setiap pegawai dan setiap bulan itu berbeda. Hal ini tergantung dari pendpatan rumah sakit setiap bulan, dan juga presentasi pembagian sesuai status pegawai," kata Rikardus, Senin (11/9/2017) siang. (*)