Kades Manleten Mengaku Sulit Beri Penjelasan tentang Pemegang KPS yang Tak Dapat Rastra

Sebagian besar warganya yang tergolong miskin dan terdaftar sebagai penerima rastra tahun 2016 malah tidak terdaftar untuk tahun 2017.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EDY BAU
Warga Desa Raifatus yang tak menerima rastra menunjukkan KKS dan KPS saat mendatangi kantor bagian Ekonomi Setda Belu, Kamis (31/8/2017) 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Edy Bau

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Desa (Kades) Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim), Kabupaten Belu, Kristian J. Roni Seran mengaku kesulitan memberikan penjelasan kepada warganya yang tidak mendapatkan jatah beras sejahtera (rastra) tahun 2017.

Dia mengaku kesulitan karena sebagian besar warganya yang tergolong miskin dan terdaftar sebagai penerima rastra tahun 2016 malah tidak terdaftar untuk tahun 2017.

“Masalahnya, ada 1.069 kepala keluarga (KK) miskin di tahun 2016 lalu dan di tahun 2017, hanya 588 KK. Sisanya 481 yang punya kartu, tapi tidak terima. Mereka ini yang bertanya kepada kami, tapi kami di desa kesulitan berikan penjelasan,” kata Kades Kristian dalam rapat klarifikasi di ruang rapat Komisi II DPRD Belu, Kamis (31/8/2017).

Rapat klarIfikasi yang menghadirkan Kepala Bagian Ekonomi Setda Belu, Servas Boko dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Ansel Lopes ini dilakukan karena ada pengaduan dari sejumlah warga Desa Manleten pemegang KKS dan KPS yang tidak menerima rastra tahun 2016.

Menurut Kades Kristian, data penerima rastra yang mereka pegang itu berasal dari Bagian Ekonomi Setda Belu yang sudah dalam bentuk SK Bupati Belu.

“Kami terima dari bagian ekonomi dalam bentuk SK bupati. Saya sebagai kades berterima kasih kepada warga yang telah datang sehingga kita tidak saling menuduh. Ini menjadi bahan evaluasi untuk kita perbaiki,” ungkapnya.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Belu, Servas Boko sedang memberi penjelasan kepada warga Desa Raifatus di Kantornya, Kamis (31/8/2017).
Kepala Bagian Ekonomi Setda Belu, Servas Boko sedang memberi penjelasan kepada warga Desa Raifatus di Kantornya, Kamis (31/8/2017). (POS KUPANG/EDY BAU)

Kades Kristian merasa heran dengan berubahnya data penerima rastra yang cukup banyak. Dari 1.056 KK pemegang KPS dan KKS pada tahun 2016, hanya 588 KK yang namanya masuk dalam daftar penerima rastran di tahun 2017.

Sementara itu, sebagai kades, dia melihat paling banyak warga desa itu adalah petani dan layak untuk mendapatkan rastra.

“Masalah data ini harus dievaluasi. Biasanya mereka dari BPS datang hanya bawa SPPD untuk lakukan pendataan. Setelah itu mereka data dan pergi tanpa konfirmasi ke kita. Sehingga muncul data yang lucu-lucu. Karena yang janda dan lansia tidak masuk dalam data. Jadi ini menjadi masalah,” ujarnya.

Setelah mendengar penjelasan kades, sejumlah warga yang mengadu itu mendesak agar pihak BPS dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait data warga miskin tersebut.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Belu, Servas Boko pada kesempatan itu mengatakan warga pemegang KPS (kartu perlindungan sosial) dan kartu keluarga sejahterah (KKS) merupakan warga yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan rastra. Mereka menjadi bingung ketika pemegang kartu itu justru tak mendapatkannya.

“Pemegang KKS itu prioritas pertama untuk terima rastra. Tapi kenyataannya lain. Yang mengeluhkan ini justru pemegang KKS dan KPS,” ujarnya.

Mengenai data penerima yang sudah dalam bentuk SK bupati Belu, Servas menjelaskan, SK bupati itu dibuat berdasarkan SK Gubernur NTT yang dibuat berdasarkan keputusan menteri.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Belu, Ansel Lopes. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, pemegang KPS atau KPS wajib menerima rastra.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved