Berita Timor Rote Sabu
Enam Terdakwa Human Trafficking Sudah Dipidanakan
enam orang terdakwa sudah dipidanakan sedangkan tiga lainnya masih proses persidangan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-Kupang, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Sampai dengan tahun 2017, Kejaksaan Negeri Kefamenanu sudah menangani tiga kasus human trafficking di Kabupaten TTU.
Dari tiga kasus ini ada sembilan orang terdakwa, enam orang terdakwa sudah dipidanakan sedangkan tiga lainnya masih proses persidangan.
Kajari Kefamenanu, Taufik, S.H melalui Kasi Pidum, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (24/8/2017).
Menurut Jatikusuma, enam orang terdakwa sudah dipidanakan. Masing-masing mereka dipidanakan penjara di bawah tiga tahun. Tiga terdakwa lainnya masih tahap persidangan.
Ketiga terdakwa yang masih tahap persidangan yakni, Daniel Raja Pono, Yosep Paragae dan Agus Prayitno. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ngurah-gede-bagus-jatikusuma-sh_20170824_091556.jpg)