Berita Timor Rote Sabu

Enam Terdakwa Human Trafficking Sudah Dipidanakan

enam orang terdakwa sudah dipidanakan sedangkan tiga lainnya masih proses persidangan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS-
Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Sampai dengan tahun 2017, Kejaksaan Negeri Kefamenanu sudah menangani tiga kasus human trafficking di Kabupaten TTU.

Dari tiga kasus ini ada sembilan orang terdakwa, enam orang terdakwa sudah dipidanakan sedangkan tiga lainnya masih proses persidangan.

Kajari Kefamenanu, Taufik, S.H melalui Kasi Pidum, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (24/8/2017).

Menurut Jatikusuma, enam orang terdakwa sudah dipidanakan. Masing-masing mereka dipidanakan penjara di bawah tiga tahun. Tiga terdakwa lainnya masih tahap persidangan.

Ketiga terdakwa yang masih tahap persidangan yakni, Daniel Raja Pono, Yosep Paragae dan Agus Prayitno. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved