Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup, Masih ada Yang Tidak Yakin
Keresahan sejumlah warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penolakan sejumlah bank dan kepolisian
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM -- Medio pekan lalu, sejumlah warga Kabupaten Kupang mengaku tidak bisa mengurus dokumen di kepolisian dan bank karena masa berlaku e-KTP sudah berakhir.
Pihak bank menyarankan masyarakat mengurus KTP baru. Sementara warga tidak bisa segera mengurus KTP baru karena stok blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kosong.
Keresahan sejumlah warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penolakan sejumlah bank dan kepolisian karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya sudah habis masa berlaku, harus segera diluruskan.
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016 tegas menyatakan KTP elektronik berlaku seumur hidup.
Sosialisasi oleh pemerintah hingga level terdepan di desa/kelurahan harus dilakukan agar masyarakat tak lagi terombang-ambing ketidakpastian. Perlu sinkronisasi dari pemerintah pusat hingga ke daerah bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup.
Tentu akan menjadi pertanyaan di kalangan akar rumput jika pelaksanaan di lapangan tak sejalan. Pelaksana lapangan tak ada alasan untuk mengabaikan yang telah diputuskan pemerintah pusat ini. Jangan sampai ada faktor lain sebagaimana sebuah tayangan iklan, "Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?"
Apalagi di NTT, Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso telah menegaskan semua instansi publik harus merujuk pada SE Mendagri yang menyatakan KTP elektronik berlaku seumur hidup.
Kapolda Agung menyatakan, sekalipun dalam e-KTP tertulis tanggal masa berlakunya sudah berakhir, namun KTP tersebut masih berlaku. Karena itu tidak ada alasan bagi kepolisian di semua tingkatan di NTT untuk mempersulit pelayanan masyarakat 'hanya' gara-gara e-KTP yang habis tanggal masa berlakunya.
Pun begitu dengan pimpinan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT. BI sudah berkoordinasi dengan perbankan dan BUMN di NTT bahwa e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Jika kedua institusi teratas di NTT ini sudah menegaskan untuk turut menyukseskan SE Mendagri ini, maka apalagi alasan yang akan diambil untuk tidak melayani masyarakat karena tanggal masa berlaku E-KTP sudah habis? Seharusnya tidak ada lagi alasan!
Tidak ada lagi alasan bagi perbankan di NTT, khususnya di Kabupaten Kupang, dan pihak kepolisian untuk menolak melayani masyarakat karena tanggal masa berlaku e-KTP sudah habis.
Tentu saja keputusan e-KTP berlaku seumur hidup ini harus benar-benar dijamin untuk disosialisasikan dengan baik dan menyeluruh. Tak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh semua kalangan, terutama bagi instansi publik. Semoga saja.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ktp_20170717_233010.jpg)