Bunuh Anak Kepala Desa, Deobilus Dihukum 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan anak kepala desa di SoE dihukum 15 tahun penjara. Ini tuntutan keluarga
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE - Deobilus Ollin, Pembunuh Frengky Sabam Tasekep, dihukum 15 tahun Penjara. Terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) SoE itu, terdakwa menyatakan maaih pikir-pikir.
Ketua PN SoE, Jamser Simantjuntak, SH, MH dikonfirmasi Senin (7/8/2017) siang mengatakan, berdasarkan alat dan barang buki serta fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan.
"Tuntutan jaksa bagi terdakwa selama15 tahun dan majelis hakim pun memvonis terdakwa 15 tahun. Vonis itu susah dijatuhkan pekan lalu," kata Jamser.
Menurut Jamser, terhadap.putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, Deobilus Ollin, terdakwa pembunuh Frenky Sabam Tasekep, nyaris babak belur dihajar keluaraga korban, Rabu (19/7/2017) siang usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) SoE. Frengky adalah anak kepala desa di TTS.
Namun aparat Polisi bersenjata lengkap dibawa pimpinan kasat sabhara Polres TTS, AKP Nehe Nenohai, melindungi dan membawa keluar terdakwa dari kerumunan massa.
Sidang lanjutan hari itu dengan aganda pembacaan pembelaan terdakwa dihadiri pengacara Toislaka, SH. Sidang dipimpin ketua Janser Simantjuntak, SH, MH dan hadir juga JPU Marthin Eko, SH.
Pagi itu, ratusan Keluarga korban dan orangtua korban, Lidya dan Nahor, serta Abraham, paman korban, sudah memadati kantor pengadilan Sejak pukul 10.30 wita.
Pengacara tiba sekitar pukul 11.00 wita diikuti aparat Polres TTS bersenjata lengkap.
Saat terdakwa tiba dengan kawalan polisi, keluarga korban meneriaki terdakwa dan pengacaranya.
"Jangan hanya di dalam, keluar, berhadapan dengan saya," tantang Abraham. Situasi memanas sehingga polisi kemudian mengamankan pengacara dari ruang sidang 1 ke ruang jaksa.
Melihat ini massa tambah meneriaki pengacara. Beberapa saat kemudian, tambahan personil dari Polres TTS tiba di pengadilan barulah sidang dimulai.
Saat memasuki ruang sidang, pengacara dan terdakwa kembali diteriaki. Dalam perjalanan ke ruang sidang, keluarga hendak menyerang terdakwa namun dihalau oleh polisi.
Saat berlangsung sidang, massa diluar tetap berteriak dan tidak diijinkan masuk. Hanya ibu kandung korban, lidya, yang masuk ke ruang sidang dengan perjanjian tidak membuat ribut di dalam ruang sidang.