Di Nagekeo Kontraktor Bermasalah Tetap Dipelihara

Ada yang 'luar biasa' dari Kabupaten Nagekeo. Di daerah ini, kontraktor bermasalah justru dipelihara.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
net
Ilustrasi: Uang rupiah 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS-KUPANG. COM, MBAY - Ada yang 'luar biasa' dari Kabupaten Nagekeo. Di daerah ini, kontraktor bermasalah justru dipelihara.

Diberikan ruang untuk melanjutkan pekerjaan di luar masa kontrak atau tinggal 'ganti baju' masalah selesai.

Tengok saja, proyek pembangunan pasar Mauponggo, meskipun rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memanjakan sang kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan.

Juga, proyek pembangunan Pasar Boawae, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Aeramo , Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan jalan di daerah itu dan masih banyak kontraktor lain yang mendapat perlakuan istimewa.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian serius DPRD Nagekeo.

Dalam rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) Kabupaten Nagekeo tahun 2016 yang berlangsung di Ruang sidang Utama DPRD Nagekeo, Selasa (2/8/2017), hampir seluruh Anggota DPRD Nagekeo yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) LHP BPK menyoroti persoalan tersebut.

Ketua Panja DPRD Nagekeo, Silvester Yewa mengatakan, dugaan "main mata' antara penyedia barang dan jasa dan pengguna barang dan jasa dinilai sebagai pemicu terjadinya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di daerah itu.

"Banyak kontraktor atau rekanan di daerah ini yang bermasalah dalam pekerjaannya, bulan diberikan punishment, tapi masih di berikan ruang untuk mendapatkan paket proyek," kata Silvester Yewa.

Silvester mengatakan, sesungguhnya masih banyak kontraktor yang layak dan mampu menyelesaikan proyek-proyek pemerintah di daerah ifu.

Karena itu, Silvester meminta pemerintah agar proses pelelangan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan rekanan yang diberi pekerjaan harus memenuhi kualifikasi dan spesifikasi pekerjaan.

"Kalau rekanan sudah pernah bermasalah tidak boleh diberi proyek. Bila perlu Black list saja. Tapi di Nagekeo ini, tidak. Malah di berikan lagi pekerjaan," demikian Silvester.

Anggota Panja DPRD Nagekeo dari Demokrat, Wenslaus Ladi Ligo mengatakan, rekanan bermasalah dan temuan kerugian negara yang tidal ditindaklanjuti selama 60 hari sebagaimana rekomendasi BPK RI sebaiknya diserahkan pada proses hukum

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nagekeo, Syarifudin Ibrahim mengatakan, sejak proses lelang barang dan jasa dilaksanakan LPSE, pihaknya tidak lagi terlibat dalam penilaian dan penentuan rekanan.

"Kami seperti membeli kucing dalam karung. Ketika rekanan bermasalah, kami yang terima imbasnya disoroti masyarakat," kata Syarif. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved