Berita Kota
VIDEO:Wow Tunjangan Dewan Ditambah, Apa Saja ya?
Bila sebelumnya empat kali, maka kali ini naik menjadi tujuh kali, dikalikan dengan uang representase Ketua DPRD.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Standar faktor pengalihan tunjangan dewan sudah tertera jelas di PP 18. Hal yang berbeda yaitu terkait dengan tunjangan komunikasi intensif.
Bila sebelumnya empat kali, maka kali ini naik menjadi tujuh kali, dikalikan dengan uang representase Ketua DPRD.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Kupang, Tellend Daud, ketika ditemui Pos Kupang, di Kantor DPRD kota Kupang, Selasa (25/7/2017), mengatakan yang berubah terkait dengan tunjangan dewan adalah mendapatkan tunjangan reses.
Jika sebelumnya tidak ada tunjangan reses, maka sekarang dewan mendapatkan tunjangan reses empat bulan sekali.
Jadi dalam satu tahun, ada tiga kali masa reses. Setiap sidang selesai, maka harus disampaikan kepada masyarakat.
Ada biaya reses yang ditambah dengan tunjangan reses, lalu dibayar empat bulan sekali, bukan tiap bulan.
Tunjangan reses sudah dihitung standar, besarannya tujuh kali uang representasi Ketua DPRD Kota Kupang.
Uang representasi Ketua DPRD Kota Kupang, Rp 2.100.000, maka dewan mendapatkan tujuh kali dari uang representasi tersebut.
Selain tunjangan reses, lanjut Tellend, juga ada penambahan tunjangan transportasi yang diatur oleh peraturan walikota, mengenai standarisasi harga barang yang berlaku di Kota Kupang.
Misalnya biaya sewa kendaraan per bulan, itulah yang dimasukkan dalam gaji atau ditambah dengan semua tunjangan, sehingga berkisar sekitar Rp 30-an juta.
"Ini berlaku ketika menetapkan perda tentang perubahan ini, karena dari anggaran murni tidak ada hitung-hitungan gaji seperti ini. Berlakunya mulai perda ditetapkan. Sejak ditetapkan maka dengan sendirinya diberlakukan, karena PP hanya memberikan waktu tiga bulan untuk membuat Perda. Waktu diberikan sampai 2 September harus ada perda," tuturnya.
Kata Tellend PP 18 sudah terbit. Mau tidak mau PP 18 harus ditindaklanjuti dengan pembuatan Perda. Ketika melaksanakan Perda baru bisa ditindaklanjuti untuk mendapatkan gaji sesuai PP 18.
"Kemarin dalam sidang II sudah membahas Perda yang merupakan turunan dari PP 18. Jadi perda inisiatif dari Pemerintah Kota Kupang, semua sudah dibahas dan sudah di asistensi di Provinsi. Kemarin malam penetapan tinggal dilaporkan ke provinsi untuk mendapatkan nomor register. Jadi paling lambat enam hari dari penetapan DPR maka sudah harus disampaikan ke Provinsi untuk mendapatkan nomor register. Setelah mendapatkan nomor register akan ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota untuk uang transportasi yang akan didapat dan diatur oleh Perda Walikota. Dimana besaran tunjangan tergantung standarisasi harga barang yang ditentukan oleh Peraturan Walikota," tuturnya.
Tunjangan anggota dewan yang ditambah saat ini yaitu tunjangan transportasi dan tunjangan reses. (*)