VIDEO: Wah! Gara-Gara Status FB, Polantas di Kefamenanu Lapor Pemilik Akun

Ini yang dilakukan seorang polantas di TTU saat seorang melakukan postingan yang memfitnah

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres TTU, Bripka Sergio Korbafo
melaporkan Ance Lifere, pemilik akun di facebook kepada polisi.

Pasalnya, status yang diposting oleh Ance Lifere di FB dinilai sebagai pemfitnahan terhadap pribadinya dan tidak sesuai fakta.

Sergio mengatakan hal itu kepada Pos Kupang usai melaporkan masalah tersebut di bagian RSPK Polres TTU, Senin (24/7/2017).

Menurut Sergio, pemilik akun Ance Lifere yang membuat postingan di FB itu bukan pelanggar lalu lintas yang ditilang oleh Sergio, Sabtu siang(22/7/2017), tetapi keluargannya.

Ance membuat status di FB dengan menyebut nama lengkap Sergio sebagai polisi yang menilang keluarganya.

Hal ini tidak diterima baik oleh Sergio karena sudah menyebut namanya di FB dan orang yang membuat posting bukan pelanggar lalu lintas.

Selain itu, Ance mengaku dirinya diusir oleh Sergio, padahal sesungguhnya, Sergio tidak mengusir.

Menurut Sergio, saat itu ia menilang pelanggar lalu lintas (lalin) yang tidak menggunakan helm. Lalu, ia mengarahkan pelanggar lalin untuk membayar sanksi denda melalui sistem online yakni membayar di bank BRI.

Karena hari Sabtu, bank tutup, Sergio mengarahkan pelanggar lalin untuk menggunakan ATM dan uang yang disetor itu ke kas negara, bukan ke rekening pribadi.

Selang beberapa menit, lanjut Sergio, Ance Lifere datang di Pospol Tulip dan meminta polisi untuk menilang juga pengendara lainnya yang melanggar lalu lintas saat itu.

Sergio tidak merespons permintaan Ance Lifere dan menyuruh Ance duduk di luar pospol karena Sergio masih berhubungan dengan pelanggara lalin, bukan dengan keluarganya.

Sergio mengaku, semua postingan Ance sudah discreenshot sebagai bukti dalam laporan polisi.

Kasat Lantas Polres TTU, AKP Sudirman saat dikonfirmasi Pos Kupang mengatakan, dirinya mengarahkan kepada Sergio Karbafo untuk melaporkan secara resmi apabila postingan tersebut dinilai merugikan.

"Saya arahkan dia. kalau dia merasa dirugikan akibat postingan itu maka buat pengaduan saja," kata Sudirman. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved