Wanita Hamil Tega Memasukkan Biji Cabai ke Kemaluan Cewek Selingkuhan Suaminya
Ly dan temannya lalu mengunggah foto-foto tersebut dan mengatakan bahwa itu hukuman yang harus ditanggung wanita selingkuhan suaminya
Editor:
Alfons Nedabang
Sementara seorang Pengacara Giang Hong Thanh mengatakan, wajar bersimpati dengan si istri yang psikologinya telah dilukai akibat perselingkuhan itu.
Tetapi menggosok cabai di area sensitif orang lain dan mengunggah rekaman di internet sama saja memalukan orang lain.
Jika cairan cabai menyebabkan luka pada alat kelamin wanita tersebut, istri dapat ditangani berdasarkan Pasal 104 KUHP dapat dikenai sanksi administratif dan denda Rp 1,2 juta hingga Rp 1,7 juta. (Zakiyatul Miladiyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ly-chanel_20170723_163735.jpg)