Lari dari Rutan Ruteng, Dua Napi Diringkus di Hutan Nte'er, Ini Nama-namanya
Napi itu adalah Junardin dari Dusun Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang terlibat kasus asusila.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG. COM, RUTENG - Dua napi yang kabur dari Rutan Ruteng,Selasa (18/7/2017) pagi diringkus aparat Rutan bersama Polres Manggarai dan Kodim Manggarai di kawasan Hutan Nte'er yaitu perbatasan antara wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar).
Dua napi ini diringkus pada Jumat (21/7/2017) malam.
Napi itu adalah Junardin dari Dusun Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang terlibat kasus asusila.
Napi lainnya, Andi Saputra, warga RT 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, yang terseret kasus narkoba.
"Kami sudah ringkus dua napi lagi di Kawasan Nte'er, Jumat (21/7/2017) malam. Kedua napi itu adalah Junardin, kasus asusila, dan Andi, kasus narkoba. Keduanya sudah kami bawa ke Rutan Ruteng," kata Karutan Kelas IIB Ruteng, Antonius H. Jawa Gili, AMd. IP, S.H ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (22/7/2017) sore per-telepon di Ruteng.
Antonius menjelaskan, dua napi lainnya yang belum ditangkap akan terus dikejar sampai dapat.
"Anggota masih di lapangan. Saya pimpin langsung pencarian dan penangkapan,"papar Antonius.
Dua napi yang belum ditangkap, ujar Antonius, yakni Irwan, warga Desa Boleng, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangggarai Barat (kasus pencurian) dan Amin Aceng, warga RT005/ RW 003, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
"Sebelumnya satu napi bernama Masrin, kasus bom ikan, kami tangkap pada Rabu (19/7/2017) sore di Kawasan Hutan Cancar, Kecamatan Ruteng," ujar Antonius. (*)