VIDEO: Komisi IV DPRD TTS Kesal dengan Kepala Sekolah Satapnasi

Ini alasan mendasar mengapa komisi IV DPRD Kabupaten TTS geram dengan kepala sekolah Nasi

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE - Ketua Komisi 4 DPRD TTS, Relygius L. Usfunan, SH dan wakil Ketua Yusuf Alle, S.Sos serta anggota Hendrik Babys, kesal dengan perilaku Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Satapnasi.

Pasalnya, mereka sudah berulangkali mengujungi sekolah itu karena banyak proyek yang tidak selesai dikerjakan dan ditambah kasus dugaan penggelapan dana beasiswa PIP itu.

"Kami sudah turun beberapa kali juga ke sana dan waktu itu berkaitan dengan pembangunan fisik di sekolah itu. Sekarang kami minta pemerintah dalam hal ini Dinas P & K harus tegas. Karena sudah berulangkali dilakukan herannya sampai saat ini belum ganti-ganti juga, kinerjanya sudah tidak bagus," kata Relygius, belum lama ini.

Yusuf berharap dalam memproses hukum kasus ini pihak kejaksaan bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Bisa saja setelah proses ternyata dia tidak bersalah," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, masalah di SMPN 1 Satapnasi ini merupakan preseden buruk bagi pendidikan di TTS. Namun Yusuf berharap proses hukum terhadap kasek tersebut bisa memberi efek jera pada kasek yang lain.

"Kalau salah dan melanggar hukum maka harus diproses hukum. Sebagai pengelola pendidikan baik di SD dan SMP, kalau mengelola dana bos dan KIP harus baik. Berikan hak kalau itu hak siswa tanpa harus dipangkas. Karena program pemerintah pusat, Jokowi itu katakan, kerja maka mari para kasek bekerja secara jujur dalam membangun pendidikan di TTS," kata Yusuf.

Hendrik mengatakan, beasiswa PIP sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu maka penerima beasiswa berhak mendapatkan haknya itu.

Karena itu, apapun alasannya, pelaku harus ditindak secara tegas meski uang beasiswa itu nanti dikembalikan kepada murid.

"Untung ada guru yang lapor kalau seandainya tidak ada yang melaporkan berarti uang ini bisa digelapkan. Jadi yang kita maksudkan ini ada niat tidak baik dari kepala sekolah tersebut, apalagi di daerah yang jauh dari pengamatan kita semua. Jadi Kalau dikembalikan uangnya, kita minta tetap diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran buat sekolah lain," kata Hendrik.

Hendrik menduga kasus beasiswa PIP ini juga bisa terjadi di sekolah lain karena itu Hendrik berharap agar masyarakat, orangtua dan guru yang mengalami masalah yang sama maka segera melaporkannya ke pihak DPRD, kejaksaan dan dinas PPO agar ditindaklanjuti. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved