Sabtu, 11 April 2026

Warga Tiga Kecamatan Datangi Gedung Dewan dan Bermalam di Kantor Bupati Kupang

Pantauan Pos Kupang, Selasa (18/7/2017), warga datang sekitar pukul 12.00 Wita ke Gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EDY HAYON
Warga pendemo melakukan orasi di depan Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Selasa (18/7/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

POS KUPANG, OELAMASI- Puluhan warga dari Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Camplong dan Amfoang Barat Laut melakukan aksi damai dengan mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Kupang dan Kantor Bupati Kupang.

Warga mempersoalkan tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai hak milik.

Warga menuntut bertemu langsung dengan Bupati Kupang, Dr. Ayub Titu Eki dan bersedia menginap di Kantor Bupati sampai keinginan mereka untuk mendapatkan jawaban langsung dari bupati tercapai.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (18/7/2017), warga datang  sekitar pukul 12.00 Wita ke Gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Para anggota Polres Kabupaten Kupang juga terlihat mengawal kehadiran warga ini.

Setelah bernegosiasi dengan Sekretariat DPRD, warga kemudian diarahkan ke ruang Komisi A untuk berdialog dengan Ketua Komisi A, Soleman Dethan.

Para warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Adat ini dipimpin Mathias Kayun, kemudian diberi kesempatan untuk menyatakan maksud kehadiran mereka di Dewan.

Mathias Kayun di hadapan Ketua Komisi A mengatakan, kehadiran mereka ini untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang selama ini dialami warga.

Dirinya membentangkan soal perampasan tanah yang dilakukan pihak Kecamatan Amabi Oefeto Timur terhadap keluarga Beti.

Selama ini terjadi proses peralihan hak atas tanah menjadi hak pakai kepada pemerintah pada tahun 2002.

Warga tiga kecamatan di Kabupaten Kupang demonstrasi di DPRD dan Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Selasa (18/7/2017).
Warga tiga kecamatan di Kabupaten Kupang saat berdialog dengan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Selasa (18/7/2017). (POS KUPANG/EDY HAYON)

Proses peralihan ini dinilai tidak sah karena pada tahun 2002 pihak kecamatan membangun 8 rumah dinas pegawai kecamatan dan 1 rumah dinas camat.

Akibat ketidakseriusan dan lambatnya penangangan penyelesaian kasus ini, maka pada tanggal 12 Juli 2017 melalui amar putusan Pengadilan Oelamasi, Imanuel Beti dan Sofia Beti diputus dengan hukuman masa percobaan 1 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) peraturan pengganti UU Nomor: 51 Tahun 1960 tentang penggunaan tanah tanpa izin.

"Kami hanya minta Bapak-bapak Dewan untuk perhatikan persoalan ini. Bahkan selama ini terjadi intimidasi terhadap warga sehingga mereka tidak tenang pergi menjual hasil di pasar. Lahan mereka juga mau diolah, tapi dalam suasana batin yang tidak tenang. Untuk itu, kami harapkan Dewan perlu hadirkan para pihak untuk duduk bersama membicarakan masalah ini," kata Mathias.

Tokoh masyarakat dari Amfoang Barat Laut, Yakobus Taemnanu mengatakan, pihaknya mempersoalkan mengenai tanah yang menjadi lokasi pembangunan Observatorium Nasional di Gunung Timau seluas 30 hektar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved