DPRD Beri Apresiasi Buat Pemkab TTU Sudah Undangkan Dua Perda

Ini apresiasi DPRD TTU terkait dengan telah diundangkannya dua perda inisiatif dewan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Istimewa
Dinas PPA Kabupaten TTU menyerahkan dokumen perda nomor 14 dan 15 kepada YABIKU NTT, Senin (10/7/2017) 

Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) TTU, Filiana Tahu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah mengundangkan dua peraturan daerah (perda)di tahun 2017.

Dua perda inisiatif DPRD TTU yang sudah diundangkan itu yakni, Perda Kabupaten TTU nomor 14 tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perda nomor 15 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Filiana Tahu mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (13/7/2017).

Menurut Filiana, sepanjang sejarah DPRD TTU, baru dua perda inisiatif yang telah diundangkan. Proses pembuatan dua perda tersebut memakan waktu tidak sedikit.

DPRD menilai dua perda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat TTU sehingga DPRD terus berjuang agar kedua perda itu diundangkan.

Setelah perjuangan yang cukup lama, akhir pemerintah mengundangkan dua perda tersebut dan dokumen perda sudah diserahkan kepada DPRD, Senin (10/7/2017).

Filiana memberikan apresiasi kepada pemerintah karena sudah mengundangkan kedua perda inisiatif DPRD TTU tersebut. DPRD mengharapkan agar pemerintah segera mensosialisasikan kedua perda kepada masyarakat TTU.

Ketua Yayasan Amnaut Bife "Kuan" (Yabiku) NTT atau Yayasan Peduli perempuan, Antonius Efi, S.IP memberikan apresiasi kepada Pemkab TTU yaang telah mengundangkan dua perda.

Yabiku juga merasa terhormat karena pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyerahkan juga dua dokumen perda ke Yabiku. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved