VIDEO

VIDEO: Aba Bilang Jangan Tambang Batu Kolbano Sebelum Inspektorat Audit

Batu warna dari Kolbano tidak boleh ditambang sebelum audit lingkungan oleh inspektorat tambang.

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE  - Batu warna dari Kolbano tidak boleh ditambang dan diperjualbelikan sebelum dilakukan audit lingkungan oleh inspektorat tambang dalam hal ini tim dari dinas ESDM Propinsi NTT sebagai ex ofisio dari kementerian ESDM.

Jika masih ada yang menambang, rmemperjualbelikan dan mengeluarkan batu warna itu dari Kolbano maka akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Badan Pendapatan daerah (BPD), Aba L Annie, S.H, M.Si menjelaskan, setelah dikeluarkannya Keputusan Bupati TTS Nomor 130 tahun 2017 bulan Mei, yang menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang sebagai OPD yang mengelola pajak bahan mineral bukan logam maka BPD mencetak dan mengeluarkan kupon untuk retribusi bahan mineral bukan logam.

Seperti warna, batu kali, batu karang, pasir kali, kerikil, pasir laut, batu karang laut.  Termasuk kupon lainnya untuk dinas perhubungan dan rumah sakit.

“Kami mencetak kupon bahan mineral bulan logam dan kami berikan ke dinas PU dan dinas PU meneruskan ke pemegang ijin usaha penambangan (IUP) dan ijin usaha penampangan rakyat (IUPR) dan sudah ada tarifnya memang. Tapi khusus untuk batu warna, kami memang sudah cetak kuponnya tapi kuponnya belum bisa kami serahkan ke PU,” kata Aba, Selasa (4/7/2017) di gedung DPRD TTS.

Kenapa? Karena ada surat edaran (SE) dari menteri ESDM yang mengharuskan dilakukan audit lingkungan di lokasi tambang. “Menurut SE Menteri ESDM, dinas lingkungan hidup daerah melakukan audit lingkungan dan yang melakukan audit itu adalah inspektur tambang dan kepala dinas ESDM propinsi sebagai ex ofisio sebagai kepala inspektur tambang,” kata Aba.

Dengan audit lingkungan itu barulah bisa diketahui apakah penambangan batu warna di Kolbano itu masih bisa dilakukan atau tidak. Hasil audit lingkungan itu baru akan diketahui apakah terjadi atau tidak kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan itu. “Kalau hasil audit menyebutkan tidak ada kerusakan lingkungan disana maka bisa dilanjutkan lagi. Tapi kalau hasil audit mengatakan ada kerusakan lingkungan maka kegiatan penambangan harus diberhentikan sementara atau diberhentikan permanen,” jelas Aba.

Aba mengatakan, rencana audit lingkungan sudah dibicarakan dengan pejabat Sekda dan Kadis ESDM NTT sebelum libur lebaran lalu. “Kami sudah ada janjian dengan kadis ESDM NTT untuk turunkan tim terkait audit lingkungan. Sebelum ada audit maka batu warna tidak boleh ditambang atau diperjualbelikan dan keluar dari Kolbano,” kata Aba.

Lebih lanjut Aba mengatakan, untuk kegiatan penambangan lainnya selain batu warna di Kolbano, mash bisa dilakukan namun surat ijin usaha penambangan (IUP) dan ijin usaha penambangan rakyat (IUPR) harus diperbaharui.

Sebab, sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri ESDM tanggal 25 April 2015, jelas Aba, bahwa penerbitan IUP sudah menjadi kewenangan Gubernur. Hal itu berarti bahwa semua ijin yang pernah dikeluarkan oleh bupati itu harus diperbaharui dan atau ijin yang sudah mati atau daluwarsa maka harus diusulkan lagi ke gubernur untuk mendapatkan keputusan yang baru.  

“Selama ini sebelum berlakunya UU No 23/2014 dan SE ESDM tanggal 25 April 2015, kewenangan mengeluarkan ijin masih kewenangan daerah atau bupati. Tapi sekarang, ijinnya menjadi kewenangan gubernur sedangkan daerah hanya punya kewenangan untuk menarik pajaknya dengan mengluarkan kupon. Lalu retribusi itu disetor ke kas daerah sebagai penerimaan pajak,” kata Aba.

Aba berharap masyarakat dan pengusaha yang memegang IUP bisa bekerjasama dan mentaati aturan yang baru itu sehingga tidak ada persoalan di lapangan. Dan tim PU akan terus melakukan pantauan terkait pengeluaran bahan mineral bukan logal dari wilayah penambangan kolbano. (vel)

https://youtu.be/UHj88YsARbo

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved