Berita Flores Lembata Alor
Butuh Audit Saksi Ahli, Polres Flotim Tolak Pengembalian Uang Tersangka Korupsi
Willy menyurati penyidik Polres Flotim dan berniat mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.80 juta ke kas negara.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA--Niat baik bendahara Dinas Kesehatan Flores Timur Willy Wato Kolah mengembalikan kerugiaan negara kasus pencurian uang dari brankas dinas tersebut belum mendapat respon penyidik kepolisian Polres Flores Timur.
Willy menyurati penyidik Polres Flotim dan berniat mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.80 juta ke kas negara.
Namun penyidik kepolisian belum yakin dengan total jumlah kerugian negara tersebut. Karena itu kepolisian membutuhkan keterangan saksi ahli.
"Ada niat baik dari tersangka kembalikan uang kisarannya Rp.80 juta. Tapi kita cek dulu berapa total kerugian negaranya," kata Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto S.IK, M.Si kepada Pos Kupang.com di ruang kerjanya Senin (3/7/2017).
Lanjut Arri, penyidik tipikor akan segera ke Malang Jawa Timur untuk memeriksa saksi ahli auditor untuk mengetahui total kerugian negara.
Arri mengatakan penyidik telah memeriksa 48 saksi. Setelah pemeriksaan saksi ahli, keterangan saksi-saksi dikombinasikan lalu pemberkasan dilengkapi.
"Juli ini pemberkasannya sudah kita bisa limpahkan (ke jaksa-red," kata Kapolres Arri.
Penyelesaiaan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Flotim itu, kata Arri akan diparalelkan dengan penyelesaiaan kasus pencurian brankas.
"Kasus pencurian masih kita lidiki. Kita tahu dulu berapa total uang di brankas yang sebenarnya dan berapa kerugian negara," kata Kapolres Arri.
Ia mengatakan penyidik fokus pada kasus pidana khusus, tanpa mengabaikan pidana umum.
"Penanganannya kita paralelkan. Penanganan kasus khusus tidak mengabaikan pidana umum. Jangan sampai kita fokus ke pidana umum yang kerugian negaranya lebih kecil dari pidana khusus," kata Arri.(*)